Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 12 Juli, Batas Maksimum Penarikan Uang di ATM Naik Jadi Rp 20 Juta

Kompas.com - 08/07/2021, 18:15 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melakukan penyesuaian sementara terhadap batas maksimal penarikan uang tunai di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan teknologi chip.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyesuaian yang diambil untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan mulai dilakukan mulai 12 Juli hingga 30 September 2021.

"(Penyesuaian) dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19," kata Erwin dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Himbara Batalkan Rencana Pengenaan Tarif ATM Link, KKI Cabut Laporan di KPPU

Erwin menjelaskan, bank sentral akan menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai di mesin ATM, dari semula Rp 15 juta per hari menjadi Rp 20 juta per hari untuk satu rekening.

Penyesuaian tersebut hanya berlaku bagi kartu debit dan mesin ATM yang telah mengadopsi teknologi chip.

"Dalam hal ini BI telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru," tutur dia.

Erwin memastikan, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

Baca juga: Mengenal Arti Logo ATM: Visa, Cirrus, Alto, Link, GPN, JCB, Prima, dan Lainnya

"BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com