Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Pekan Depan, Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan KA dan Darat Wilayah Aglomerasi

Kompas.com - 09/07/2021, 12:42 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah ketentuan syarat perjalanan orang di wilayah kawasan perkotaan atau aglomerasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Pengetatan syarat perjalanan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 yang mengatur sektor transportasi darat dan SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur sektor perkeretaapian.

"Ada perubahan syarat perjalanan bagi transportasi perkeretaapian dan darat terkait dengan perjalanan di kawasan aglomerasi," ujar Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Pesepeda Langgar Aturan, Dirjen Perhubungan Darat: Bisa Saja Sepedanya Ditahan...

Pada perubahan SE 49/2021 dan SE 50/2021 diatur bahwa perjalanan orang dengan moda transportasi darat, sungai, danau, penyebarangan, dan pekeretapaian dalam wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal yang diatur pemerintah.

Para pelaku perjalanan yang dapat izin tersebut, harus pula melengkapi syarat perjalanan dengan memiliki dokumen perjalanan berupa Surat Tanda Resgistrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

Selain itu, bisa pula dengan miliki surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal Eselon II bagi pegawai pemerintahan yang berstempel atau cap basah atau tandatangan elektronik.

Adita bilang, aturan terbaru ini akan mulai berlaku pekan depan atau tepatnya pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Sehingga ada kesempatan bagi seluruh operator untuk melakukan persiapan dan sosialisasi ke masyarakat.

Baca juga: PPKM Darurat, Bisnis Jakarta Aquarium Anjlok hingga 90 Persen

"Kedua SE ini mulai berlaku efektif pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan," ungkap Adita.

Adita mengatakan, aturan terbaru ini pun berlaku untuk wilayah kawasan perkotaan di seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Surabaya, Medan, Makassar dan sebagainya.

Dalam kedua beleid itu disebutkan pula untuk menteri, gubernur, walikota, bupati, satgas penanganan Covid-19 di pusat dan daerah, serta unit pelaksanaan teknis Kemenhub diharuskan untuk melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan dalam implementasi aturan terbaru.

"Ini merupakan hasil rapat koordinasi yang sudah dilaksanakan oleh Kemenhub bersama Korlantas, Dishub dari beberapa kabupaten/kota," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com