Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Yakin Tahun Ini RI Kembali Jadi Negara "Upper Middle Income"

Kompas.com - 09/07/2021, 17:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pede Indonesia akan kembali menjadi negara berpendapatan menengah ke atas (upper middle income) pada tahun ini.

Pandangan tersebut dinyatakan menyusul laporan terbaru Bank Dunia bertajuk New World Bank country classifications by income level pada 1 Juli 2021 lalu, yang menyebut level Indonesia kembali menurun menjadi negara berpendapatan menengah ke bawah (lower middle income).

"Apakah kita akan kembali ke upper (middle income)? Pasti. Apakah kita akan masuk ke upper middle income country lagi tahun depan? Akhir tahun ini harusnya sudah bisa. Apalagi tahun 2022," kata Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu dalam taklimat media secara virtual, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Indonesia Jadi Negara Berpenghasilan Menengah ke Bawah, Bagaimana Dampaknya Terhadap Investasi?

Febrio menuturkan, penurunan level Indonesia menjadi negara berpendapatan menengah ke bawah adalah hal wajar, karena pertumbuhan ekonomi terkontraksi akibat pandemi Covid-19, utamanya di tahun 2020.

Tak hanya Indonesia, kontraksi ekonomi terjadi hampir di seluruh negara di dunia. Tak heran, negara-negara tersebut pun mengalami penurunan tingkat GDP per kapita.

"Kalau dilihat banyak negara, 70 persennya pertumbuhan ekonominya lebih jelek dari Indonesia. Sudah pasti kita turun karena pertumbuhan kita minus. Jadi ini menurut saya merupakan sesuatu yang wajar," beber Febrio.

Lagi pula, kata Febrio, dampak penurunan level kepada masyarakat sangat kecil. Pasalnya, pemerintah melalui program PEN melindungi 40 persen masyarakat terbawah selama pandemi Covid-19. Bansos-bansos ini masih berlanjut pada tahun 2021.

Saat ini pemerintah fokus pada penahanan tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran.

"Ini bukan sesuatu yang berdampak terlalu signifikan bagi masyarakat kita. Saat ini yang kita lindungi adalah masyarakat supaya bisa tetap terlindungi dari Covid-19, kemiskinan, dan tidak kehilangan pekerjaan," pungkas Febrio.

Asal tahu saja, pemerintah menambah anggaran kesehatan hingga perlindungan sosial. Penambahan anggaran dilakukan dengan merealokasi anggaran pada sektor dukungan UMKM dan korporasi serta program prioritas.

Baca juga: Indonesia Turun Kelas Jadi Negara Berpenghasilan Menengah ke Bawah, Ini Kata Kemenkeu

Anggaran kesehatan naik dari Rp 172,84 triliun menjadi Rp 193,93 triliun. Anggaran akan digunakan untuk vaksinasi, 3T, insentif dan santunan tenaga medis, obat, isoman, insentif pajak di sektor kesehatan, dan alat kesehatan.

Kemudian untuk perlindungan sosial naik dari Rp 148,27 triliun menjadi Rp 153,86 triliun. Dana digunakan untuk PKH, Kartu Sembako, Prakerja, BLT Dana Desa, bansos tunai, dan sebagainya.

Adapun anggaran insentif usaha naik dari Rp 56,73 triliun menjadi Rp 62,83 triliun. Anggaran bakal digunakan untuk angsuran PPh 25, tarif PPh badan, PPh final UMKM, PPnBM kendaraan bermotor, dan PPN perumahan DTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com