Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperketat, Syarat Naik KRL Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli 2021

Kompas.com - 09/07/2021, 20:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (12/7/2021) PT KAI Commuter akan memperketat syarat penumpang yang bisa menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Nantinya, KRL hanya bisa melayani para pekerja di sektor esensial dan kritikal saja. Artinya, para pekerja yang di luar kedua sektor tersebut tak diperkenankan naik moda transportasi tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021, penumpang KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat atau surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal).

Baca juga: Mobilitas Masih Tinggi, Menhub Bakal Perketat Syarat Perjalanan saat PPKM Darurat

"Mulai Senin, 12 Juli 2021 KRL hanya melayani pekerja sektor esensia dan kritikal," demikian unggahan dari akun Instagram resmi KAI Commuter yang dikutip Kompas.com pada Jumat (9/7/2021).

Nantinya, pemeriksaan persyaratan tersebut akan dilakukan oleh pemerintah dan aparat kewilayahan setempat di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.

"Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," lanjut pengumuman tersebut.

Selain itu, KAI Commuter juga meminta seluruh penumpang KRL untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang meliputi penggunaan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah ketentuan syarat perjalanan orang di wilayah kawasan perkotaan atau aglomerasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Baru Penumpang Pesawat Rute Internasional

Pengetatan syarat perjalanan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 yang mengatur sektor transportasi darat dan SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur sektor perkeretaapian.

"Ada perubahan syarat perjalanan bagi transportasi perkeretaapian dan darat terkait dengan perjalanan di kawasan aglomerasi," ujar Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Pada perubahan SE 49/2021 dan SE 50/2021 diatur bahwa perjalanan orang dengan moda transportasi darat, sungai, danau, penyebarangan, dan pekeretapaian dalam wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal yang diatur pemerintah.

Para pelaku perjalanan yang dapat izin tersebut, harus pula melengkapi syarat perjalanan dengan memiliki dokumen perjalanan berupa Surat Tanda Resgistrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

Selain itu, bisa pula dengan miliki surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal Eselon II bagi pegawai pemerintahan yang berstempel atau cap basah atau tandatangan elektronik.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Naik Bus AKAP Selama PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com