Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepekan Terakhir, Harga Emas Antam Naik Rp 11.000

Kompas.com - 10/07/2021, 13:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama satu pekan ini, harga emas Antam naik sebesar Rp 11.000 per gramnya. Sementara untuk harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang logam mulia itu ingin menjualnya naik Rp 11.000.

Pada Senin (5/7/2021) lalu, harga emas untuk jenis ini dibanderol di harga Rp 941.000 per gram. Sementara harga buybacknya adalah Rp 836.000 per gram.

Di hari berikutnya, atau pada Selasa (6/7/2021), harga emas turun Rp 2.000 menjadi Rp 939.000 per gram. Sedangkan harga buybacknya juga turun Rp 2.000 menjadi Rp 834.000.

Baca juga: Naik Rp 3.000, Simak Rincian Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Kemudian, pada Rabu (7/7/2021), harga emas berada di angka Rp 940.000. harga tersebut naik Rp 1.000 dibanding hari sebelumnya.

Hal yang sama juga terjadi pada harga buybacknya, pada hari itu dibanderol Rp 835.000 atau naik Rp 1.000.

Selanjutnya, pada Kamis (8/7/2021), harga emas dibanderol Rp 945.000 per gramnya atau naik sebanyak Rp 5.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Harga buybacknya naik Rp 5.000, sehingga berada di angka Rp 840.000 per gram.

Lalu, pada Jumat (9/7/2021) harga logam mulia ini naik Rp 2.000 menjadi Rp 947.000 pergramnya. Hal yang sama juga terjadi pada harga jualnya, sehingga menjadi Rp 842.000 per gram.

Pada akhir pekan, atau Sabtu (10/7/2021) harga emas naik Rp 3.000 menjadi Rp 950.000 per gramnya. Untuk harga buybacknya naik Rp 3.000 menjadi Rp 845.000 per gram.

Jika dikalkulasikan sejak Senin hingga hari ini, harga emas Antam naik sebesar Rp 11.000. Sementara harga buybacknya juga naik Rp 11.000.

Baca juga: Tips Investasi Emas sebagai Diversifikasi Aset

Tetapi perlu diketahui, harga emas tersebut adalah yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara pada gerai penjualan Antam lain harganya bisa saja berbeda.

Adapun sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca juga: Tepat Memilih Platform Investasi Emas, Strategi Jitu Menuju Kemerdekaan Finansial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com