Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan KRL dan KA Lokal, Syarat Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu STRP

Kompas.com - 12/07/2021, 10:39 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Revisi aturan terbaru tentang syarat bepergian menggunakan moda transportasi perkeretaapian mulai berlaku Senin (12/7/2021) hari ini.

Syarat bepergian yang diperbaharui adalah syarat naik KRL dan kereta api lokal atau KA lokal. Sedangkan syarat naik KA jarak jauh tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya.

Dengan demikian, terdapat perbedaan syarat bepergian menggunakan KRL, KA lokal, dan KA jarak jauh selama masa PPKM Darurat ini.

Baca juga: GeNose C19 Tak Berlaku, Ini Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat

Mulai keberangkatan 12 - 20 Juli 2021, tidak semua orang bisa bepergian menggunakan KRL dan KA lokal. Masyarakat yang boleh menggunakan KRL dan KA lokal adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Syarat naik KRL terbaru

Sesuai SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021, mulai Senin (12/7/2021) masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat bepergian naik KRL.

Baca juga: Ingat, Tidak Semua Orang Boleh Naik KRL Mulai Besok

Syarat tersebut bisa dipenuhi dengan menunjukkan Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat.

Selain itu, bisa juga menggunakan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

“Penerapan hari pertama pemberlakuan dokumen perjalanan sebagai syarat menggunakan KRL pada Senin (12/7/2021) pagi ini terpantau lancar dan tertib,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya pagi ini.

Dia menegaskan, seluruh pengguna KRL yang sudah memiliki dokumen perjalanan seperti STRP atau surat keterangan lainnya mengantre dengan tetap menjaga jarak.

“Pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum calon pengguna memasuki area stasiun atau di dalam area stasiun sebelum menuju ke loker dan gate,” bebernya.

Ia menyebut, petugas dengan teliti memeriksa kelengkapan tersebut. Apabila tidak sesuai dengan aturan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021, calon pengguna KRL tidak dapat naik KRL.

Setelah lolos pemeriksaan dokumen perjalanan, calon pengguna kemudian mengikuti antrean menuju peron, untuk selanjutnya naik KRL sesuai kuota yang telah ditetapkan yaitu 52 orang per kereta.

Baca juga: Bukan Cuma KRL, Naik KA Lokal Juga Wajib Pakai STRP Mulai 12 Juli

“Petugas terus berkoordinasi guna memenuhi kuota sesuai aturan yang berlaku. Selain jaga jarak, seluruh protokol kesehatan juga diberlakukan secara ketat yaitu wajib memakai masker ganda, mengikuti pengukuran suhu tubuh serta mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL,” tandasnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com