Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRI Sesuaikan Batas Maksimal Tarik Tunai di ATM Sampai Rp 20 Juta

Kompas.com - 12/07/2021, 13:22 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melakukan penyesuaian batas maksimal penarikan uang tunai di mesin ATM dengan menggunakan kartu debit berbasis cip.

Sebagaimana diketahui, mulai hari ini, Senin (12/7/2021), Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terkait batas maksimal nominal dana untuk penarikan dana di mesin ATM dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Adapun penyesuaian yang dilakukan oleh bank sentral ialah menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai di ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per hari untuk satu rekening.

Baca juga: Bank Mandiri Sesuaikan Limit Tarik Tunai di ATM Jadi Rp 20 juta

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, saat ini perseroan tengah melakukan penyesuaian terhadap sistem jaringan mesin ATM.

“Saat ini dalam proses persiapan implementasi ke dalam sistem,” kata Aestika kepada Kompas.com, Senin.

Setelah sistem disesuaikan, maka nasabah pengguna kartu debit teknologi cip dapat melakukan penarikan uang tunai lewat mesin ATM hingga Rp 20 juta.

Sementara untuk batas atas penarikan uang tunai di mesin ATM dengan menggunakan kartu debit magnetic stripe mengalami perubahan, atau tetap Rp 10 juta per hari untuk satu rekening.

Diketahui, penyesuaian batasan atas penarikan uang tunai hanya akan berlaku hingga 30 September.

Baca juga: Mulai Hari ini, Tarik Tunai di ATM Bisa Sampai Rp 20 Juta

“Sehingga bukan merupakan pergeseran dari dorongan BI ke arah transaksi non-tunai,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.

Bank sentral memutuskan untuk menaikkan batas atas maksimal penarikan uang tunai untuk mendukung implementasi PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, serta mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 baik secara nasional maupun industri sistem pembayaran.

Selain itu, alasan lainnya adalah untuk antisipasi terhadap pengurangan kegiatan operasional yang bersifat tatap muka seperti penutupan kantor cabang, pengurangan jumlah pegawai yang melaksanakan work from office (WFO), dan pengurangan jam operasional perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com