Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Calon Penumpang KRL Tak Miliki STRP

Kompas.com - 12/07/2021, 19:14 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melaporkan, pada hari pertama diwajibkannya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai persyaratan perjalanan KRL, masih banyak calon penumpang yang tidak membawa dokumen tersebut.

Kepala BPTJ Polana B Pramesti menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No SE 50 Tahun 2021, mulai hari ini, Senin (12/7/2021), perjalanan aglomerasi menggunakan KRL diwajibkan menggunakan STRP.

Namun demikian, pada pelaksanaan perdana aturan tersebut masih banyak calon penumpang yang tidak membawa STRP.

Baca juga: Wajib STRP Berlaku Hari Ini, Sebagian Penumpang KRL Masih Gunakan Surat Keterangan Perusahaan

"Sebagian besar dari mereka lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing yang menjelaskan bahwa mereka merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan tetap beraktifitas," ujar Polana dalam keterangan tertulis, Senin.

Pernyataan tersebut dilontarkan Polana setelah pihaknya bekerjasama dengan pihak terkait melakukan pemantauan langsung di 7 stasiun wilayah Jabodetabek.

Berdasarkan hasil tinjauan tersebut, Polana menyebutkan, pemeriksaan persyaratan perjalanan berjalan cukup lancar.

"Hanya saja memang masih saja ada pengguna KRL yang belum menggunakan masker rangkap sehingga perlu diperingatkan petugas," kata dia.

Selain itu Polana menyebutkan, sepanjang hasil pengawasan yang dilakukan pagi tadi, tidak terjadi tumpukan antrian yang berarti di stasiun stasiun KA yang melayani KRL.

"Sekitar jam 07.00 WIB penumpang relatif sudah melandai," ucap Polana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com