Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Diperketat, Penumpang KA Lokal Anjlok 89 Persen

Kompas.com - 13/07/2021, 11:56 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Di hari pertama penerapan syarat baru, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat jumlah penumpang kereta api (KA) lokal pada 12 Juli sebanyak 5.250 pelanggan.

Angka tersebut menurun drastis jika dibandingkan dengan rata-rata penumpang harian KA lokal di bulan Juni 2021 yang mencapai 48.213 pelanggan.

Artinya, penumpang KA lokal pada 12 Juli menurun hingga 89 persen jika dibandingkan rata-rata penumpang harian KA lokal di bulan Juni 2021.

Baca juga: Beda dengan KRL dan KA Lokal, Syarat Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu STRP

Sedangkan jika dibandingkan dengan jumlah penumpang di hari yang sama sepekan sebelumnya, terjadi penurunan sebesar 69 persen.

Pasalnya, jumlah penumpang KA lokal pada Senin pekan sebelumnya, yakni 5 Juli 2021, yaitu sebanyak 16.914 pelanggan.

Perjalanan KA lokal mulai Senin (12/7/2021) memang hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal. Syarat naik KA lokal pun mengalami perubahan dibandingkan dengan syarat yang berlaku sebelumnya.

“Penurunan jumlah pelanggan KA lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat di luar pekerja sektor esensial dan kritikal telah mematuhi aturan untuk tidak bepergian menggunakan KA lokal di masa PPKM Darurat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Bukan Cuma KRL, Naik KA Lokal Juga Wajib Pakai STRP Mulai 12 Juli

Pihaknya memberikan apresiasi kepada masyarakat khususnya pengguna KA lokal atas pengertian dan kerja samanya dalam mematuhi ketentuan tersebut.

KAI akan terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan perjalanan KA lokal di masa PPKM Darurat agar masyarakat semakin banyak yang mengetahui aturan ini.

"Kami melakukan penyesuaian jumlah perjalanan KA lokal dimasa pemberlakuan PPKM darurat dengan efektif sehingga bisa optimal menekan dan membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi," tambah Joni.

Joni mengatakan, untuk menciptakan kondisi yang kondusif, KAI bersama-sama dengan unsur kewilayahan setempat seperti TNI, Polri, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah bekerja maksimal melayani pelanggan KA lokal di stasiun-stasiun pada masa PPKM Darurat ini.

Para petugas memeriksa dengan teliti dan cermat kelengkapan persyaratan calon pelanggan KA lokal di stasiun. Tujuannya untuk memastikan yang diperbolehkan naik KA lokal adalah masyarakat yang bekerja pada sektor kritikal dan esensial sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Resmi Berlaku, Naik Ojol dan Taksi Online Wajib Pakai STRP

“KAI secara tegas tidak akan mengizinkan calon pelanggan KA lokal yang tidak sesuai ketentuan untuk naik kereta api. KAI juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu jalannya penerapan syarat baru bagi perjalanan KA lokal pada masa PPKM Darurat,” kata Joni.

Syarat naik KA lokal terbaru

Kebijakan pengetatan syarat untuk pelanggan KA lokal tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 50 Tahun 2021. Sesuai aturan itu, perjalanan KA lokal pada masa PPKM Darurat hanya diperuntukkan bagi pekerja di bidang kritikal dan esensial.

Pada periode 12 - 20 Juli 2021, setiap penumpang KA lokal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Syarat tersebut bisa dipenuhi juga dengan menggunakan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca juga: Ingat, Tidak Semua Orang Boleh Naik KRL Mulai Besok

"Pengetatan persyaratan tersebut ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19," tutup Joni.

Info selengkapnya terkait syarat perjalanan kereta api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com