Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Cara Membuat STRP jakarta

Kompas.com - 13/07/2021, 12:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) diberlakukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat yang keluar/masuk wilayah DKI Jakarta saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Surat tersebut diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial, kritikal, maupun individu yang memiliki keperluan mendesak.

Pengurusan STRP sendiri dibagi menjadi dua kategori. Kategori pertama untuk perorangan yang memiliki keperluan mendesak dan kedua untuk pekerja sektor esensial dan kritikal yang dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau badan usaha.

Baca juga: PPKM Darurat, Mulai Hari Ini Perjalanan KA dan Darat di Wilayah Aglomerasi Wajib STRP

Lantas, bagaimana cara membuat STRP Jakarta?

STRP Perorangan

Surat ini ditujukan untuk kategori masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, yakni orang yang akan melakukan kunjungan ke keluarga yang sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil dan pendampingan bersalin/ibu hamil.

Syarat Membuat STRP Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

  • KTP pemohon
  • Foto ukuran 4x6 berwarna
  • Surat pengantar RT/RW khusus pemohon peroroangan dengan kebutuhan mendesak
  • Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.

Cara Membuat STRP Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

  • Membuka jakevo.jakarta.go.id
  • Login untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun
  • Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar, mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta
  • Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam.

Pengurusan STRP Peroangan untuk keperluan mendesak bisa dilakukan selama 24 jam melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

Baca juga: Resmi Berlaku, Naik Ojol dan Taksi Online Wajib Pakai STRP

STRP Kolektif

Untuk kategori ini pembuatannya dilakukan secara kolektif (diajukan oleh penanggungjawab perusahaan/badan usaha disertai lampiran daftar pekerja).

Syarat Membuat STRP Kolektif

  • Data penanggungjawab
  • Data perusahaan KTP/KITAS/KITAP penanggungjawab Nomor induk berusaha (NIB) bagi swasta
  • Melampirkan daftar karyawan atau pekerja disertai berkas sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.

Cara Membuat STRP Kolektif

  • Login untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun
  • Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar, mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta
  • Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam.

Pengurusan STRP Kolektif di sektor esensial dan kritikal bisa dilakukan mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

Cara membuat STRP Jakarta ini penting untuk Anda ketahui. Sebab selama masa PPKM Darurat akan dilakukan pemeriksaan STRP di pos-pos penyekatan maupun pintu masuk stasiun KRL, halte Transjakarta, dan stasiun MRT.

Baca juga: Masih Banyak Calon Penumpang KRL Tak Miliki STRP

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com