Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok, Orang dan Kendaraan Pribadi Dilarang Menyeberang Ketapang-Gilimanuk Pada Jam Berikut Ini

Kompas.com - 13/07/2021, 14:52 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan ketentuan baru terkait operasional angkutan penyeberangan khusus di lintas Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk selama periode PPKM Darurat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kapal penyeberangan pada lintas Ketapang-Gilimanuk dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki maupun kendaraan penumpang pada waktu operasi tertentu.

Secara rinci, penyeberangan orang dan kendaraan pribadi tersebut dilarang pada pukul 19.00–06.00 WIB di Pelabuhan Ketapang dan pukul 20.00–07.00 WITA di Pelabuhan Gilimanuk.

Baca juga: Ini Dampak Ekonomi jika PPKM Darurat Diperpanjang hingga 6 Minggu

Aturan yang dimaksud untuk memperketat pemberlakuan PPKM Darurat ini, akan mulai berlaku besok, Rabu (14/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Ketentuan aturan baru ini akan tertuang dalam Serat Edaran (SE) Dirjen Hubdat Kemenhub.

"Pelaksanaan PPKM Darurat sejauh ini di Ketapang-Gilimanuk kurang maksimal. Masih ditemukan penumpang yang sudah menyeberang ke Gilimanuk namun hasil rapid test antigen-nya positif, sehingga perlu dilakukan pengetatan di Pelabuhan Ketapang sebagai bentuk antisipasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Adanya perubahan aturan itu, ia juga meminta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperbaharui aplikasi Ferizy, sehingga memuat informasi yang jelas tentang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang tidak diperbolehkan membeli tiket untuk penyeberangan pukul 19.00-06.00 WIB.

Baca juga: Berlaku Pekan Depan, Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan KA dan Darat Wilayah Aglomerasi

"Oleh karena itu bagi calon penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang, diimbau untuk mengatur perjalanan sehingga tidak tiba saat malam hari pada periode pelarangan tersebut," imbuh Budi.

Di sisi lain, Kemenhub juga menambah persyaratan pembelian tiket yakni calon penumpang harus memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan kartu vaksin.

Ia pun meminta, untuk setiap petugas loket wajib memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan berupa hasil negatif rapid test antigen dan kartu vaksin.

Namun, ketentuan kartu vaksin tidak diwajibkan bagi supir kendaraan logistik.

Budi memastikan, pada masa pelarangan tersebut kendaraan logistik akan tetap dilayani dan dapat beroperasi penuh.

Baca juga: [POPULER MONEY] Penjelasan Kemenhub soal Masuknya TKA China | Cara Dapat Obat Gratis bagi Pasien Covid-19

“Bagi kendaraan logistik tetap beroperasi, khusus yang tujuan akhirnya di Pulau Lombok kami harapkan tidak ada yang melewati Pulau Bali dan diarahkan untuk menggunakan Angkutan Long Distance Ferry (LDF) yang telah disediakan,” jelas dia.

Dalam pelaksanaan aturan ini, Budi menilai, pentingnya kerja sama antara pemerintah, operator, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Asosiasi Pemilik Kapal Ferry Nasional Indonesia (INFA), serta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu diharapkan kepada operator kapal dapat membentuk personil khusus di kapal yang bertugas untuk memastikan dipatuhinya protokol kesehatan sebagai salah satu bentuk pengawasan yang tegas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com