Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Perpanjang Batas Waktu Pengajuan Bebas Sanksi Penangguhan Ekspor

Kompas.com - 13/07/2021, 18:37 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE).

Semula batas waktu yang berlaku maksimal satu tahun sejak terbitnya PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE dan DPI) tanggal 29 November 2019, diperpanjang menjadi hingga akhir Desember 2022.

“Perpanjangan batas waktu dimaksud juga berlaku bagi eksportir yang telah dikenakan SPE setelah 29 November 2019,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Efek PPKM Darurat, BI Revisi ke Bawah Pertumbuhan Ekonomi Jadi 3,8 Persen

Erwin menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2022. Ia juga menyebut sejumlah alasan di balik keluarnya kebijakan tersebut.

“Perpanjangan batas waktu ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang sedang menuju pemulihan,” ucapnya.

“Serta untuk menangkap peluang ekspor sejalan dengan peningkatan harga berbagai komoditas ekspor dan kondisi ekonomi negara mitra dagang yang membaik,” sambung Erwin.

Perpanjangan batas waktu pengajuan pembebasan SPE ini melanjutkan berbagai kebijakan yang telah dilakukan BI sebelumnya untuk menciptakan situasi yang kondusif guna mendorong ekspor.

Baca juga: Ini Alasan BI Naikkan Batas Maksimal Tarik Tunai di ATM

Sebagaimana diketahui, BI juga telah mengeluarkan kebijakan antara lain tidak dikenakannya SPE sejak 31 Maret 2020 sampai dengan akhir Desember 2020.

Kebijakan perpanjangan tersebut diberlakukan untuk pertama, semua eksportir yang telah dikenakan SPE sebelum berlakunya PBI DHE dan DPI serta PP No. 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Kedua, kebijakan ini juga berlaku untuk semua eksportir non-Sumber Daya Alam (non-SDA) yang dikenakan SPE oleh BI setelah berlakunya PBI DHE dan DPI.

Poin kedua berlaku sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban dan/atau menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban eksportir sebagaimana diatur dalam PBI DHE dan DPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com