Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diperketat

Kompas.com - 14/07/2021, 06:11 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat hari ke-11 menunjukkan tren mobilitas masyarakat mulai turun di Jawa dan Bali.

Kendati demikian, masih banyak kawasan industri yang memiliki status zona merah. Oleh sebab itu, Luhut meminta agar jam kerja buruh atau pekerja lebih diperketat.

"Namun masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/07/2021).

Baca juga: Luhut Minta Buruh Kerja Sehari di Rumah dan Sehari WFO

Ia mengatakan, dengan adanya pengetatan jam kerja di masa PPKM Darurat, diharapkan dapat segera menekan laju penularan Covid-19 sehingga para pekerja atau tenaga buruh dapat segera bekerja dengan normal.

Oleh sebab itu, Luhut pun mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme sehari kerja (work from office/WFO), sehari di rumah (work from home/WFH).

“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja atau buruh tersebut dirumahkan,” ungkap Koordinator PPKM Darurat itu.

Meski demikian, Luhut menekankan mekanisme itu bukan berarti menjadi alasan agar perusahaan menafsirkan WFH tanpa upah bagi pekerja. Dia mengingatkan kepada Menaker agar dibuat regulasi yang jelas mengenai hal ini.

"WFH dan dirumahkan harap bikin dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam," kata dia.

Baca juga: Selain Pandemi, Ini Penyebab Indonesia Turun Kelas Jadi Lower Middle Income Country

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com