Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berangkat Vaksinasi Boleh Naik KRL Tanpa STRP, Ini Syaratnya

Kompas.com - 14/07/2021, 11:26 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Bepergian untuk keperluan vaksinasi Covid-19 boleh naik KRL tanpa harus menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan lebih rinci mengenai syarat perjalanan naik KRL untuk keperluan vaksinasi Covid-19.

“Untuk calon pengguna KRL yang akan mengikuti vaksinasi, KAI Commuter mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk vaksinasi,” tegas Anne Purba dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Beda dengan KRL dan KA Lokal, Syarat Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu STRP

Dengan adanya ketentuan tersebut, bukan berarti semua orang bisa naik KRL dengan berdasarkan pengakuan akan pergi menuju lokasi vaksinasi. Artinya, tetap ada syarat yang harus dipenuhi untuk naik KRL.

“Syarat dokumen perjalanan bagi yang akan mengikuti vaksinasi cukup dengan menunjukkan undangan vaksin atau bukti pendaftaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anne Purba mengungkapkan bahwa undangan vaksin atau bukti pendaftaran tersebut tidak bisa digunakan setiap hari karena tidak berlaku setiap hari.

“Dokumen tersebut berlaku di hari yang sama dengan jadwal vaksinasi dan dapat digunakan untuk perjalanan menuju ke lokasi vaksin maupun perjalanan kembali usai vaksinasi,” bebernya.

Baca juga: Syarat Perjalanan Diperketat, Penumpang KA Lokal Anjlok 89 Persen

Sementara itu, pemeriksaan dokumen yang menjadi syarat-syarat untuk menggunakan KRL pada Rabu (14/7/2021) hari ini kembali diperketat.

Di beberapa stasiun padat, KAI Commuter mengatur jalur antrean dalam pemeriksaan dokumen-dokumen syarat tersebut.

Antrean dibagi menjadi tiga, antrean pemeriksaan STRP, antrean Surat Tugas dari perusahaan di sektor esensial dan Kritikal, serta pekerja informal di sektor esensial dan kritikal yang mempunyai surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat.

“Pembagian jalur antrean ini dilakukan untuk mempercepat dan memberikan kepastian dalam pemeriksaan dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL,” kata Anne Purba.

Baca juga: Daftar 83 Stasiun Kereta Api yang Melayani Rapid Test Antigen

Sesuai dengan Surat Edaran No.50 Kementerian Perhubungan RI tahun 2021 ini, hanya pengguna KRL yang termasuk sektor esensial dan kritikal yang diizinkan menggunakan KRL.

“Menurut pantauan di sejumlah stasiun, masih terdapat pengguna KRL yang bukan dari sektor esensial maupun kritikal berbekal yang akan melakukan perjalanan menggunakan KRL,” ungkapnua.

Pihaknya tegas melarang calon pengguna tersebut untuk naik KRL. Selain itu juga masih terdapat surat tugas/ keterangan dari perusahaan yang belum lengkap, mulai dari tidak ada kop surat perusahaa, tanpa tanda tangan pimpinan perusahaan, dan tanpa cap atau stempel basah perusahaan.

KAI Commuter mencatat hingga pukul 09.00 WIB, total jumlah pengguna KRL sebanyak 54.140 orang. Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan jumlah pengguna pada hari kemarin di waktu yang sama yaitu sejumlah 54.241 orang.

Baca juga: Resmi Berlaku, Naik Ojol dan Taksi Online Wajib Pakai STRP

“KAI Commuter terus menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan aktivitasnya menggunakan KRL, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan melalui Surat Edaran dari Perintah. KAI Commuter berharap kepada masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal maksimalkan bekerja dari rumah. Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com