Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Nelayan Bintan Ditangkap Polisi Malaysia, KNTI Minta Perhatian Pemerintah

Kompas.com - 14/07/2021, 13:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta pemerintah memperhatikan penahanan 6 nelayan Bintan, Kepulauan Riau, yang ditangkap polisi Malaysia saat melaut.

Ketua DPD KNTI Bintan, Syukur Hariyanto alias Buyung Adly mengatakan, kejadian penahanan terhadap nelayan ini sudah terjadi berulang kali.

Pasalnya, Perairan Pulau Awor di Kepulauan Riau memang menjadi daerah perbatasan yang berbatasan langsung dengan perairan Malaysia.

Baca juga: 78,4 Persen Tangkapan Terserap, KNTI: Ekonomi Nelayan Tahun 2021 Membaik

"Khusus kasus penahanan nelayan tradisional, kami minta bagaimana bisa dipermudah urusannya lewat koordinasi satu pintu agar cepat dan tepat dalam penanganannya," kata Syukur Hariyanto kepada Kompas.com, Rabu (14/7/2021).

Syukur menuturkan, sudah menjadi tugas negara untuk menjamin dan melindungi nelayan.

Hal ini pun tertera dalam UU Nomor Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya, dan Petambak Garam.

Dia berharap, regulasi ini bisa terimplementasi agar nelayan benar-benar terlindungi.

Untuk membebaskan nelayan, Syukur bahkan sudah bersurat kepada Pengelola Wilayah Perbatasan Setda Kabupaten Bintan, sebagai permohonan bantuan perlindungan hukum atas enam orang tersebut.

Baca juga: KKP Bebaskan 5 Nelayan RI yang Ditangkap Aparat Malaysia

"Dengan ini kami meminta agar perkara nelayan tradisional yang berulang-ulang terjadi dapat diperhatikan dengan serius oleh pemerintah dari tingkat pusat sampai daerah, baik antisipasi, penanganan, dan realisasi pemulangan nelayan," ungkap Syukur.

Syukur menceritakan, kronologi penangkapan bermula ketika nelayan tersebut melaut pada Kamis, 8 Juli 2021 pukul 02.00 WIB.

Ketiga nelayan ini menggunakan kapal kecil berukuran 3 GT dan membawa alat tangkap berupa rawai dan pancing.

Area nelayan memancing adalah pada titik kordinat 104 derajat dengan nomor GPS 35,36 di Perairan Pulau Awor, diperkirakan sekitar 52 mill dari bibir pantai Kampung Masiran ke arah barat mendekati kawasan Johor Baru.

Biasanya kata Syukur, nelayan itu melaut 2-3 hari. Namun tiba-tiba salah satu nelayan menghubungi pemilik perahu dengan pesan WhatsApp yang menyatakan mereka telah ditahan polisi Malaysia.

Baca juga: KKP Beberkan Penyebab Nelayan Vietnam Gemar Mencuri di Laut Indonesia

"Kabar ini diterima Safrudin (pemilik kapal) sekira pukul 20.00 WIB pada 11 Juli 2021. Salah satu nelayan, Andi, menginformasi kepada Safrudin menyebutkan jika mereka meminta pertolongan," ucap Syukur.

Hingga kini, pihaknya melakukan komunikasi dengan NGO di Malaysia.

Dari komunikasi yang dilakukan, ada sekitar 6 nelayan yang ditahan, tiga di antaranya adalah yang melaut pada 8 Juli 2021 lalu.

"Tiga orang juga ditahan dengan masalah yang sama akibat mesin rusak dan akhirnya masuk ke perairan negara tetangga," pungkas Syukur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com