Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja yang Terkena PHK Bisa Manfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kompas.com - 14/07/2021, 18:47 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Gelombang PHK saat ini tengah membayangi banyak pekerja setelah pemerintah berencana memperpanjang PPKM Darurat, sebagai Langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

Walau demikian, pemerintah memfasilitasi kondisi tersebut dengan menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur berdasarkan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.

“Ada 3 manfaat yang akan diperoleh, pertama bantuan uang tunai, akses ke pasar kerja, dan pelatihan kerja,” kata Anwar Sanusi Sekjen Kemenaker secara virtual, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Serikat Buruh Khawatir Terjadi Ledakan PHK jika PPKM Darurat Diperpanjang

Anwar mengatakan, pekerja yang mengalami PHK melalui program JKP ini akan mendapatkan uang bantuan selama 6 bulan jika memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

Manfaat kedua, berupa akses terhadap informasi di pasar kerja yang dilakukan secara online melalui system ketenagakerjaan ataupun secara manual. Terakhir, pelatihan kerja yang berbasis pada kompetensi, atau yang sesuai dengan minat dari pekerja.

“Informasi pasar kerja ini sebagai sebuah jalan untuk seorang yang ter-PHK, mungkin dia ingin mencari pekerjaan pada posisi sama seperti sebelumnya, atau mencari pekerjaan baru. Sementara untuk pelatihan, kita dorong sesuai dengan arah yang diinginkan pekerja agar lebih kompetitif,” jelas dia.

Adapun mekanisme penerima JKP adalah, pekerja yang mengalami PHK mengisi form dari BPJS Ketenagakerjaan, setelah itu pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pernyesuaian data melalui system informasi ketenagakerjaan atau sisnaker.

Dalam pertukaran data tersebut, informasi lengkap mengenai pekerja akan diperoleh dan kemudian pekerja yang ter-PHK bisa mengklaim jaminan tersebut.

“Calon penerima ini akan akan dilakukan pertukaran data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Sisnaker, jika sudah lengkap, akan segaera dilakukan pelayanan dan dipastikan tidak akan mengalami keterlambatan,” tegas dia.

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Kemenaker Minta Pengusaha Tidak Lakukan PHK

Anwar mengatakan, angkatan kerja saat ini sangat tinggi, dimana 2,7 hingga 3 juta penduduk setiap tahunnya membutuhkan pekerjaan. Maka dari itu, dibutuhkan serapan-serapan terhadap angkatan kerja tersebut melalui investasi dan ekonomi yang kondusif.

Walau demikian, ia mengakui produktivitas SDM masih rendah, hal tersebut akan mendorong pengambil alihan lapangan kerja oleh asing, daya saing yang rendah, dan penduduk yang belum atau tidak bekerja menjadikan negara ini terjebak dalam negara berpenghasilan menengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com