Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Penghambat Iklim Investasi, Ini yang Dilakukan Menteri ATR Sofyan Djalil

Kompas.com - 14/07/2021, 21:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan, sejumlah hambatan investasi di bidang properti yang menjadi pekerjaan rumah Kementerian ATR mulai teratasi.

Hal itu dengan sejumlah peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja serta regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian ATR.

"Setelah keluarnya Undang-undang Cipta Kerja dan berbagai aturan pelaksanaannya, saya bisa katakan bahwa iklim investasi di bidang properti, hambatan-hambatan yang ada selama ini, telah diatasi oleh pemerintah," katanya dalam Investor Daily Summit 2021 secara virtual, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Kembangkan Pertanian Tanah Air, Kementan Dorong Fasilitasi KUR Rp 70 Triliun

"Di tempat kami, telah mengeluarkan berbagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang Cipta Kerja, beberapa peraturan pemerintah dan juga beberapa aturan Menteri ATR," tambah Sofyan.

Salah satu hambatan yang mulai diatasi tersebut salah satunya perdagangan lisensi tanah. Regulasi yang mengatur lisensi tanah itu pun termaktub di dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar.

"Ini tujuannya juga seperti kita tahu bahwa selama ini banyak sekali orang dagang izin. Kemudian didagangkan buat usaha. Apakah izin perkebunan, izin pertambangan, dan beragam izin lisensi lain," ujarnya.

Masalah perdagangan lisensi tanah, menurut Menteri ATR, sangat mengganggu iklim investasi di sektor properti.

"Dari PP ini, kita akan tertibkan nanti lisensi yang diperdagangkan akan dibatalkan dengan syarat-syarat tertentu," ujar Sofyan.

Hambatan berikutnya lanjut Sofyan, terkait penataan ruang. Menurut dia, penataan ruang juga menjadi salah satu masalah. Pasalnya, setiap persoalan tata ruang yang dikerap dibahas oleh pemerintah daerah, baik itu gubernur maupun bupati dipersulit oleh DPRD.

Nantinya, dengan PP turunan UU Cipta Kerja maka persoalan tata ruang tidak lagi menjadi kewenangan DPRD. Melainkan keputusan Menteri ATR, gubernur, wali kota, ataupun bupati.

"Selama ini yang menjadi kendala terutama tata ruang itu disandera oleh pemerintah daerah. Karena tidak tercapai kesepakatan politik antara pemda dengan DPRD-nya, antara bupati dengan DPRD-nya, atau wali kota dengan DPRD-nya sehingga draft tata ruang yang telah mendapat persetujuan substansi bisa bertahun-tahun tidak disahkan. Oleh Undang-undang Cipta Kerja diberikan kewenangan pengesahan kepada menteri," ungkap dia.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan empat PP turunan UU Cipta Kerja, antara lain PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta PP Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca juga: Mau Buat Sertifikat Tanah? Ini Syarat, Cara dan Biayanya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com