Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Idul Adha, Jasa Marga Mulai Pembatasan Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Kompas.com - 16/07/2021, 13:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) mulai membatasi lalu lintas di Kilometer (KM) 31 Ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek dalam rangka PPKM Darurat pada masa libur Idul Adha 1442 Hijriah, 16-22 Juli 2021.

"Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi dari pihak Kepolisian akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021," kata General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar dalam siaran persenya,  Jumat (16/7/2021).

Dia mengatakan, hal ini dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.

kebijakan tersebut selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Jelang Idul Adha, 1.065 Titik Penyekatan Disiapkan di Wilayah Lampung, Jawa, dan Bali

Adapun mekanisme pengendalian mobilitas yang dilakukan di Kilometer (Km) 31 arah Cikampek, tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/Polri, tenaga kesehatan dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek.

"Namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol Cikarang Barat 3," ujarnya.

Selain itu, ada beberapa titik lokasi pembatasan serta pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas diskresi Kepolisian, yakni akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang.

Kemudian membawa dokumen persyaratan perjalanan yakni, Sertifikat Vaksin, Surat Tes Covid-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Baca juga: PPKM Artinya Adalah Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Pandemi

Untuk memastikan kelancaran lalu lintas, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division dan Jasamarga Tollroad Operator, beserta Kepolisan dan TNI telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan kendaraan berlangsung.

Jasa Marga juga membantu penyampaian informasi melalui Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Dia menambahkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lalu lintas jalan tol Jasa Marga Group bisa mengaksesnya melalui One Call Center 24 jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 3.0 untuk pengguna iOS dan Android.

Baca juga: Update, Ini Daftar Lengkap Titik Penyekatan di Jalan Tol Jawa-Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com