Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terus Kejar Grup Bakrie untuk Tagih Utang Lapindo

Kompas.com - 16/07/2021, 15:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengejar utang anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT Minarak Lapindo milik keluarga Bakrie.

Adapun utang tercipta lantaran pemerintah memberikan dana talangan senilai Rp 773,8 miliar untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur lapindo, Sidoarjo.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Rionald Silaban mengatakan, teranyar pihak perusahaan sudah berkirim surat kepada Kemenkeu membahas utang tersebut.

Baca juga: Soal Utang Rp 1,9 Triliun, Lapindo Kirim Surat ke Pemerintah

"Saya mau kasih tau saja prosesnya. Memang yang bersangkutan itu sudah berkirim surat terkait dengan bagaimana mereka melunasi kewajibannya," kata Rio dalam bincang media bersama DJKN Kemenkeu secara virtual, Jumat (16/7/2021).

Rio menuturkan, perusahaan milik keluarga Bakrie itu juga bertanya soal besaran utang yang perlu dibayar dalam suratnya.

Selang beberapa waktu, surat tersebut akhirnya dibalas oleh Kemenkeu. Rio bilang, pihaknya menentukan besaran utang Minarak Lapindo adalah sebesar yang telah dikeluarkan pemerintah. Namun, Rio tak menyebut jumlah pasti utang tersebut.

"Soal nilai, kita sudah membalas. Menurut kita nilai yang sudah dibebankan kepada pemerintah itulah yang seyogyanya menjadi tanggung jawab," beber Rio.

Menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019, pemerintah mencatat total utang Lapindo Brantas dan Minarak kepada pemerintah sebesar Rp 1,91 triliun hingga 31 Desember 2019.

Secara rinci, besaran utang terdiri dari pokok utang sebesar Rp 773,38 miliar, bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar.

Sementara itu, pembayaran yang baru dilakukan oleh perseroan pada Desember 2018 adalah sebesar Rp 5 miliar.

Baca juga: Utang Belum Lunas, Lapindo Tawarkan Tanah Terdampak Lumpur ke Pemerintah

"Jumlahnya berapa hektar itu aku enggak ingat satu-persatu. (Tapi) kalau untuk (nominal) itu, kita berpendapat bahwa jumlah yang dikeluarkan pemerintah itulah yang seyogyanya dilunasi kewajibannya kepada pemerintah. Tentu juga ada hitung-hitungannya," pungkas Rio.

Sebelumnya, Isa Rachmatarwata yang pernah menjabat sebagai Dirjen Kekayaan Negara juga mengupayakan agar Lapindo bisa memenuhi kewajiban pembayaran utang secara tunai.

Namun, dia tidak menutup kemungkinan jika perusahaan menghendaki pembayaran utang melalui aset.

Bila Lapindo memilih untuk membayar utang dengan penyerahan aset, pemerintah akan melakukan perhitungan valuasi dari aset yang ditawarkan.

Menurut Isa, pihak Lapindo menawarkan aset pada wilayah yang terdampak kebocoran lumpur.

"Itu akan kami lihat, kami valuasi, dan sebagainya, nanti kalau memang nilainya ada, cukup, enggak ada masalah kami ambil juga. Kalau tidak mencukupi, menghendaki cara lain," ujar dia beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com