Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar 22 Obligor, Satgas BLBI: Percayalah, Kami Bekerja Secepat Mungkin...

Kompas.com - 16/07/2021, 16:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan menagih utang para debitor dan obligor dari bantuan likuiditas yang dikucurkan Bank Indonesia (BI) pada tahun 1998 silam.

Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa tindakan usai mengumpulkan beragam dokumen dari kementerian/lembaga terkait.

Namun, tindakan yang diambil bersifat rahasia alias tak ingin dia bocorkan ke publik. Sebab, tindakan ini merupakan bagian dari proses penagihan.

Baca juga: Sri Mulyani Ancam Blokir Akses Obligor BLBI dari Semua Lembaga Keuangan

"Mengenai tindakan apa yang saya ambil, saya mungkin enggak akan menyampaikan karena itu menyangkut bagian dari proses," kata Rionald dalam bincang media bersama DJKN Kemenkeu secara virtual, Jumat (16/7/2021).

Pria yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini juga mengungkap, tindakan tersebut sudah dilaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Selanjutnya, laporan akan dilayangkan kepada dewan pengarah Satgas BLBI.

"Percayalah bahwa kami bekerja secepat mungkin karena kita tahu waktu kita hanya sampai Desember 2023," beber Rio.

Adapun saat ini, Kemenkeu terus menyiapkan segala berkas yang mendukung langkah penagihan. Karena kasus sudah berlangsung 20 tahun lalu, ada 112.000 berkas lebih yang perlu diteliti.

Besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur adalah senilai Rp 110,45 triliun.

"Masing-masing K/L terus meneliti kesiapan dokumen, juga melihat beberapa angle dari apa yang hendak dilakukan," pungkas Rio.

Baca juga: Bentuk Satgas BLBI, Pemerintah ke Obligor: Tidak Ada yang Bisa Bersembunyi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com