Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jenis Pajak yang Membuat Bakso Sony Hengkang dari Bandar Lampung

Kompas.com - 19/07/2021, 14:17 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usaha kuliner Bakso Sony atau yang juga dikenal dengan Son Haji Sony memutuskan untuk menutup seluruh gerainya di Kota Bandar Lampung.

Keputusan penutupan semua gerai Bakso Sony dilakukan pemiliknya usai polemik pelunasan tunggakan pajak dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tidak menemui titik temu.

Pemkot Lampung bahkan sampai menyegel gerai bakso karena polemik tersebut. Sementara pemilik bakso juga memasang pengumuman bahwa pihaknya tak akan lagi berjualan di kota itu.

Bakso Sony terbilang cukup legendaris di Ibu Kota Provinsi Lampung tersebut. Pemiliknya sudah merintis usaha bakso tersebut selama lebih dari 40 tahun. Jumlah gerainya pun sudah mencapai 18.

Baca juga: Jadi Sumber Polemik Riau dan Sumbar, Apa Itu Pajak Air Permukaan?

Lalu pajak apa yang membuat gerai Bakso Sony memilih hengkang dari Bandar Lampung?

Bakso Sony sendiri dianggap menunggak pajak restoran yang besarannya 10 persen yang termasuk dalam pajak dan restribusi daerah setingkat kabupaten/kota.

Pengenaan pajak restoran dan rumah makan di Kota Bandar Lampung ditetapkan melalui Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Bandar Lampung. Kemudian diperbarui menjadi Perda Nomor 12 tahun 2017.

Pajak restoran cukup familiar di masyarakat. Bagi yang sering bersantap di restoran, pasti sudah akrab dengan tambahan biaya atau pajak yang tertera dalam struk pembelian yang diberikan kasir saat membayar.

Baca juga: Simak Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat

Kendati begitu, karena tarifnya sama-sama 10 persen, seringkali orang keliru mengira pajak restoran daerah dan dianggap sebagai pajak PPN yang merupakan pajak dari pemerintah pusat.

Dahulu, pajak restoran disebut dengan Pajak Bangunan 1 (PB1). Objek pajak ini yakni kafe, rumah makan, restoran, warung, dan jasa katering.

Tarif pajak restoran hampir sama di seluruh daerah di Indonesia, yakni sebesar 10 persen. Hal ini wajar, mengingat pemerintah pusat mengatur tarif tertinggi pajak restoran adalah sebesar 10 persen.

Pajak restoran dipungut dan dikumpulkan oleh pengusaha restoran untuk kemudian disetorkan ke kas pemerintah daerah.

Baca juga: Apa Itu Komunis: Definisi, Ciri, Sistem Ekonomi, dan Contoh Negara

Guna memudahkan pemungutannya, pajak ini dihitung satu paket alias sudah termasuk harga makanan dan minuman dari restoran pemungut.

Pajak ini berlaku untuk semua pembeli, baik yang makan di tempat atau pembelian makanan dengan cara dibungkus (take away). Artinya meski tidak menikmati fasilitas restoran, pembeli tetap harus membayar pajak.

Berdasarkan pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak 10 persen dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com