Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Haji Jangan Sampai Hilang, Kemenkeu: Investasikan Secara Hati-hati

Kompas.com - 19/07/2021, 18:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji secara aman dan hati-hati agar dana haji umat tidak hilang.

Dana haji ini harus diinvestasikan di instrumen syariah yang kompetitif sehingga nilai manfaat kembali kepada umat.

"BKPH harus menempatkan dana umat ke dalam instrumen investasi syariah secara hati-hati, aman, dan bermanfaat. BPKH wajib mengelola keuangan haji secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel," kata Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti saat membacakan amanat Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam webinar, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Covid-19 Bikin Daftar Tunggu Haji Makin Panjang, Bisa 20-30 Tahun

Dia menambahkan, BPKH juga harus memiliki strategi komunikasi yang lebih spesifik kepada calon jamaah.

Strategi komunikasi ini berguna untuk meluruskan kekeliruan yang sempat terjadi, yakni penggunaan dana haji oleh pemerintah untuk menangani Covid-19.

Padahal, dana haji tidak digunakan untuk menangani Covid-19. Sebagian dana haji ditempatkan di bank syariah, sebagian lagi diinvestasikan dalan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk.

"Komunikasi yang diberikan harus bisa di-breakdown secara detil mengenai cost dan benefit, untuk mengedukasi bahwa manfaat yang didapat calon jamaah haji lebih besar jika dikelola BPKH, serta dapat meyakinkan dana haji yang diserahkan ke BPKH akan aman," tutur Astera.

Adapun setoran dana haji untuk tahun 2021 mencapai Rp 149,1 triliun.

Baca juga: Tips Menyiapkan Dana Ibadah Haji Sedini Mungkin

Dana haji kemudian dikelola dan ditempatkan ke instrumen sukuk hingga perbankan syariah.

Total penempatan dana haji melalui SBSN secara outstanding per bulan Juli 2021 mencapai Rp 89,92 triliun.

Astera menyebut, penempatan dana haji pada sukuk negara bukan barang baru.

Penempatan sudah diinisiasi pada tahun 2009 ketika Menteri Keuangan dan Menteri Agama menandatangani kesepakatan pada 22 April 2009.

Isi kesepakatan menyetujui penempatan dana haji dan dana abadi umat ke SBSN dengan cara private placement.

Baca juga: Minat Buka Tabungan Haji di BSI? Ini Setoran Awalnya

Sukuk tersebut kemudian disebut dengan Sukuk Dana Haji Indonesia.

"Penempatan dana haji pada SBSN mengurangi risiko default, memberikan alternatif investasi yang aman, memberikan imbal hasil yang kompetitif, dan mempermudah pengelolaan portofolio," beber dia.

Astera mengatakan, investasi dana haji diperlukan untuk meningkatkan nilai manfaat dari setoran dana haji, mengingat kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setiap tahun tak diiringi dengan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Tercatat, BPIH pada tahun 2020 sebesar Rp 69,17 juta, meningkat dari tahun 2019 sebesar 70,14 juta, tahun 2018 Rp 66,62 juta, dan tahun 2017 Rp 61,78 juta.

Sedangkan BPIH dari tahun 2018-2020 tidak berubah, yakni Rp 35,23 triliun.

Baca juga: Awalnya untuk Calon Jemaah Haji, Hibah Vaksin Sinopharm dari UEA Akan Diberikan ke Kelompok Difabel

"Hal ini mengakibatkan nilai manfaat untuk menutup BPIH juga mengalami peningkatan, sehingga BPKH harus memaksimalkan nilai manfaat yang dihasilkannya dari setoran dana haji. BPKH harus mampu mengelola dana haji sehingga menghasilkan imbal hasil menarik dan dapat mendukung biaya pelaksanaan ibadah haji," tandas Astera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com