JAKARTA, KOMPAS.com - Bakso Sony atau dikenal pula dengan Son Haji Sony memutuskan untuk menutup seluruh gerainya di Kota Bandar Lampung.
Keputusan tersebut diambil akibat persoalan pajak yang masih belum usai dan membelit gerai restoran yang telah berusia 40 tahun tersebut.
Pemkot Bandar Lampung sebelumnya telah memberi peringatan melalui Tim Percepatan dan Pengendalian Pajak sebelumnya telah memberi peringatan dengan menyegel enam gerai restoran sejak sebulan yang lalu.
Hingga akhirnya, pihak restoran memutuskan untuk menutup seluruh gerainya yang berjumlah 18 di kota tersebut.
Selain masalah tunggakan pajak restoran, Bakso Sony juga dianggap enggan memasang alat tapping box di gerai mereka.
Baca juga: Sandiaga Uno: Penertiban UMKM Saat PPKM Darurat Harus Humanis
Apa itu tapping box?
Tapping box adalah alat yang di pasang di restoran yang merupakan wajib pajak untuk merekam catatan transaksi. Fungsinya, sebagai pembanding antara total transaksi yang ada di restoran dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan.
Lalu, bagaimana cara kerja tapping box?
Seperti namanya, tapping box berbentuk box berwarna hitam. Ukuran box tersebut memanjang dan terletak di kasir pada setiap objek pajak daerah, seperti restoran, hotel, tempat parkir, serta tempat hiburan.
Dengan pemasangan tapping box, disinyalir bisa menghindari kebocoran pajak daerah.
Sebab, alat tersebut akan mengirimkan data transaksi penjualan serta besaran pajaknya langsung ke pemerintah daerah, biasanya di Badan Pendapatan Daerah, Bapenda/BPKD.
Data tersebutlah yang akan menjadi pembanding dari setiap laporan wajib pajak yang dilakukan setiap bulan.
Baca juga: Per Semester I 2021, BRI Telah Salurkan KUR Rp 84,8 Triliun
Tapping box adalah milik daerah yang pengoperasiannya diserahkan kepada pihak restoran atau pemilik usaha yang merupakan wajib pajak.
Dikutip dari Tribun Bandar Lampung, Senin (19/7/2021), Kepala Badang Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, pihak Bakso Sony tak menggunakan tapping box yang telah disediakan oleh Pemkot Bandar Lampung sejak tahun 2018 lalu.
Sehingga total keseluruhan potensi pajak restoran yang terutang diperkirakan mencapai Rp 10,8 miliar.