JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan sejumlah peringatan penting mengenai pelonggaran dan perpanjangan PPKM Darurat.
Berita tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Money Kompas.com pada Selasa (21/7/2021). Selain itu terdapat berita lainnya yang masuk ke daftar 5 berita populer.
Apa saja beritanya? berikut daftarnya:
1. Nasib PPKM Darurat Diumumkan, Simak Peringatan Satgas soal Pelonggaran
Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk memperanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Namun sebelum pengumuman tersebut Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan sejumlah peringatan penting mengenai pelonggaran dan perpanjangan PPKM Darurat.
Baca juga: Super Air Jet Segera Beroperasi, Bakal Layani Penumpang dari 6 Bandara
“Saya akan menyampaikan mengapa melakukan relaksasi kebijakan perlu kehati-hatian, berkaca dari pengetatan dan relaksasi atau langkah gas rem yang diambil pemerintah selama satu setengah tahun pandemi ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (20/7/2021).
Dia mengungkapkan, ternyata langkah relaksasi yang tidak tepat dan tidak didukung oleh seluruh lapisan masyarakat dengan baik dapat memicu kenaikan kasus yang lebih tinggi.
“Indonesia sendiri sudah melaksanakan 3 kali pengetatan dan relaksasi, dengan PPKM Darurat saat ini menjadi pengetatan yang ke-4,” bebernya.
baca berita selengkapnya dengan klik di sini.
2. Cek Update Syarat Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik
Pemerintah kembali merevisi aturan bepergian naik pesawat khususnya bagi penerbangan domestik, melalui Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Nomenklatur aturan tersebut adalah tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan baru syarat perjalanan penerbangan domestik yang ditetapkan Kemenhub ini mulai berlaku 19 Juli 2021.
Baca juga: Memahami Kalimat Jokowi ketika Umumkan Perpanjangan PPKM Darurat