Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Diperpanjang, Pelaku Usaha Minta Stimulus

Kompas.com - 21/07/2021, 06:47 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli mendatang. Keputusan ini dipandang akan semakin memberatkan para pelaku usaha.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengaku, pihaknya tidak tahu sejauh mana para pelaku usaha bisa bertahan selama masa PPKM darurat, khususnya bagi para pelaku UMKM.

“Karena kemampuan modal UMKM umumnya tidak memungkinkan mereka untuk mempertahankan operasional lebih dari 4 minggu dalam kondisi penerimaan yang turun drastis akibat PPKM darurat,” ungkap dia, Selasa (20/7/2021) malam.

Di sisi lain, Kadin memahami betul urgensi dan logika kebijakan PPKM darurat yang mau tidak mau diterapkan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan dalam beberapa pekan terakhir. Memburuknya situasi pandemi tentu dengan sendirinya berdampak negatif terhadap kepercayaan diri masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi.

Baca juga: [POPULER MONEY] Peringatan Satgas Covid-19 | Syarat Terbaru Naik Pesawat Penerbangan Domestik

“Maka dari itu, kami berharap kebijakan perpanjangan PPKM darurat ini betul-betul bisa dimaksimalkan untuk menurunkan penyebaran Covid-19 secara signifikan. Kami sangat tidak ingin periode PPKM darurat ini berlangsung lebih lama,” jelas Shinta.

Kadin juga berharap pemerintah juga siap dengan konsekuensi untuk memberikan stimulus-stimulus ekonomi yang dibutuhkan para pelaku usaha agar tetap menjalankan kegiatan ekonomi di tengah berlangsungnya PPKM darurat.

Stimulus bagi pelaku usaha yang diharapkan antara lain berupa stimulus permodalan dan kredit. Dalam hal ini, harus ada stimulus berupa penyuntikan modal baru kepada pelaku usaha yang terdampak PPKM darurat, khususnya UMKM. Stimulus ini idealnya diperbesar agar penerimanya juga lebih banyak.

Adapun stimulus kredit dapat berbentuk restrukturisasi atau penundaan pembayaran pinjaman. Sebab, para pelaku usaha akan membutuhkan waktu untuk mengembalikan likuiditas pasca PPKM darurat.

“Alhasil, beban-beban jangka pendek dan menengah harusnya diberikan kelonggaran untuk ditunda,” imbuh Shinta.

Selebihnya, pemerintah perlu memberikan stimulus fiskal baik yang terkait kegiatan usaha seperti bea masuk atau bea keluar, PPh, beban listrik, dan sebagainya, maupun stimulus fiskal yang terkait konsumsi seperti PPn dan PPnBM. Hal ini supaya kegiatan ekonomi bisa terus berjalan secara positif meskipun kondisinya sangat tidak mendukung lantaran ada PPKM darurat. (Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat)

Baca juga: Super Air Jet Segera Beroperasi, Bakal Layani Penumpang dari 6 Bandara

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: PPKM darurat diperpanjang, Kadin minta sejumlah stimulus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com