Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usaha Kecil Boleh Buka Saat Relaksasi PPKM Diberlakukan

Kompas.com - 21/07/2021, 12:29 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, jika kasus Covid-19 terus menurun pada masa perpanjangan PPKM Darurat, pemerintah akan mulai merelaksasi aturan tersebut pada 26 Juli 2021.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM," ujar Jokowi dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/7/2021).

Nantinya, relaksasi PPKM akan dilakukan dengan cara melakukan pembukaan sektor usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), secara bertahap.

Baca juga: Semester I-2021, Laba Bersih Mandiri Sekuritas Meroket 201 Persen

Jokowi menyebutkan sejumlah sektor usaha kecil yang nantinya dapat kembali beroperasi yaitu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, hingga usaha cuci kendaraan.

Usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Selain pembukaan usaha, pada periode relaksasi PPKM, pemerintah juga akan memperpanajang jam operasional pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari hingga pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Daftar Pelonggaran PPKM Darurat di 26 Juli Jika Kasus Covid-19 Turun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com