JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali resmi diperpanjang, namun berganti nama dengan istilah PPKM Level 3-4.
Kebijakan PPKM Level 3-4 juga mengatur pembatasan kegiatan makan dan minum di lokasi-lokasi tempat makan umum seperti restoran, kafe, hingga warung makan.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 3-4, Cek Syarat Terbaru Bepergian
Aturan itu juga menyebutkan daerah mana saja yang masuk dalam cakupan kebijakan PPKM Level 3-4. Secara umum, ketentuan pembatasan pada PPKM Level 3-4 tidak berbeda dengan yang sebelumnya diatur melalui PPKM Darurat.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penetapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pada aturan terbaru, ketentuan yang mengatur mengenai operasional restoran hingga kafe masih sama seperti kebijakan yang diterapkan selama PPKM Darurat.
Baca juga: Memahami Kalimat Jokowi Ketika Umumkan Perpanjangan PPKM Darurat
Secara gamblang, aturan PPKM Level 3-4 menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum hanya menerima delivery/take away.
Tempat umum yang dimaksud adalah lokasi-lokasi usaha seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
Artinya, rumah makan hingga warung kopi masih dilarang menerima pelanggan untuk makan di tempat dine-in, dengan kata lain pesanan harus dibungkus untuk dibawa pulang.
Sementara itu, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan hanya boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, seperti aturan yang sebelumnya sudah berlaku pada periode PPKM Darurat.
Adapun kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan yang dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada penyelenggaraan kegiatan sektor kritikal.
Aturan PPKM Level 3-4 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
Baca juga: Nasib PPKM Darurat Diumumkan, Simak Peringatan Satgas soal Pelonggaran