Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Gelontorkan Subsidi Upah 50 Persen dari Gaji bagi Karyawan Mal

Kompas.com - 21/07/2021, 15:37 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah untuk mau memberikan stimulasi sebesar 50 persen dari gaji untuk diberikan kepada karyawan mal.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia ( APPBI ) Alphonzus Widjaja mengatakan, dengan adanya stimulus ini para karyawan bisa bertahan hidup meski dirumahkan lantaran adanya kebijakan PPKM darurat yang mengharuskan mal untuk ditutup.

"Kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan subsidi atas upah pekerja sebesar 50 persen. Kalau gaji seorang pegawai Rp 3 juta per bulan, maka pemerintah memberikan 50 persen di angka Rp 1,5 juta," ujarnya saat Press Conference Wacana Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur Selama PPKM Mikro Darurat yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 4, Apa Itu?

Alphonzus menyarankan agar insentif ini jangan diberikan melalui perusahaan atau pihak pengelola mal. Namun, sebaiknya bantuan ini diberikan secara langsung melalui skema BPJS Ketenagakerjaan atau mekanisme lainnya.

Dia berharap insentif ini bukan hanya sebagai modal untuk bertahan saja. Namun diharapkan juga bisa mengurangi potensi adanya pemecatan atau PHK.

Selain itu, Alphonzus juga mengatakan, sektor industri pusat belanja saat ini dalam kondisi cukup gelagapan.

Baca juga: Kabar Baik, BLT Subsidi Gaji Bakal Ada Lagi Tahun Ini

Dia menyatakan, kondisi pusat belanja memasuki 2021 cukup lebih dalam dan lebih berat, jika dibandingkan dengan tahun 2020 ketika pandemi baru-baru mewabah.

"Saat ini kondisinya cukup berat memasuki 2021, cukup dalam, kondisinya jauh lebih berat dari 2020. Karena 2020 saat itu pusat belanja masih memiliki dana cadangan, sehingga masih mampu bertahan dengan dana itu. Dana itu habis terkuras 2020 sehingga memasuki 2021 tidak memiliki dana cadangan lagi," kata Alphonzus.

Baca juga: Memahami Kalimat Jokowi Ketika Umumkan Perpanjangan PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com