Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Keramik: Utilisasi Industri Keramik Terpuruk Jika PPKM Level 4 Terus Berlanjut

Kompas.com - 21/07/2021, 18:04 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) menilai, jika kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berjalan berlarut-larut berpotensi membuat utilisasi industri keramik nasional kembali terpuruk.

Ketua Umum Asaki Edy Suyanto jika mengatakan, utilisasi pabrikan telah membaik ke level 75 persen pada kuartal I/2021.

Namun demikian, pihaknya akan masuk ke skenario buruk jika PPKM Level 4 berlanjut hingga Agustus 2021.

Baca juga: Aturan PPKM Level 4: WFH Tetap 100 Persen untuk Sektor Non-esensial

"Kapasitas (produksi) drop hingga 30 persen dan ada perumahan tenaga kerja sebanyak 20.000 orang dari total tenaga kerja 150.000 orang dan kalau PPKM dilanjutkan kembali hingga Agustus, kita bisa kembali seperti PSBB ketat di awal 2020," ujar Edy saat Press Conference Wacana Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur Selama PPKM Mikro Darurat yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Edy menilai, penurunan produksi tersebut bisa terjadi lantaran praktik PPKM Level 4 di lapangan, tidak sesuai dengan aturan yang diberikan pemerintah.

Dia menjelaskan, di lapangan para aparat banyak yang mengimbau toko-toko bangunan untuk tutup.

Padahal, Kementerian Dalam Negeri telah memasukkan toko semen dan bahan bangunan sebagai jenis toko yang boleh beroperasi.

Dengan begitu, arus kas industri keramik nasional turut terdistrupsi.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, IHSG Ditutup di Zona Hijau, Rupiah Lunglai

Belum lagi, kata Edy, kondisi produksi di pabrikan berjalan lancar, tetapi hasil produksi menumpuk di gudang industri dan ritel karena proses ritel terhambat.

"Jadi, per Agustus 2021 kami akan melakukan offline (pabrikan). Penurunan kapasitas di Agustus tidak bisa dihindarkan lagi," ungkap Edy.

Selain itu, Edy juga meminta agar pemerintah meniadakan minimum surcharge atau volume pamakaian minimum terkait pemakaian gas industri selama Agustus-September 2021.

Menurut dia, hal tersebut penting lantaran pabrikan akan mulai mengurangi kapasitas produksi mulai Agustus 2021.

Ia juga meminta agar industri keramik nasional diberikan diskon tarif listrik sebesar 30 persen di luar beban waktu puncak, yakni pada pukul 22.00-05.00.

Baca juga: Update Jadwal dan Syarat Naik KRL Periode PPKM Level 4

Sebab, kata dia, industri keramik harus berjalan selama 24 jam selama seminggu.

"Kami jalan terus 3 shift seminggu. Ini diskon dijalankan kembali karena efek dari PPKM ini," kata Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com