Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang hingga 26 Juli, Ini Instansi Favorit dan Nihil Pelamar

Kompas.com - 21/07/2021, 20:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 26 Juli.

Dengan masa perpanjangan tersebut jumlah pelamar yang telah mendaftar atau mengisi formulir secara daring (online) melalui portal SSCASN hingga hari ini (21/7/2021) mencapai 3,5 juta lebih.

Adapun yang telah menyelesaikan pendaftaran atau menekan tombol submit 2.547.318 pelamar.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Cek Instansi Terfavorit dan Sepi Peminat

Sampai hari ini, Kementerian Hukum dan HAM masih jadi instansi favorit yang dipilih oleh para pelamar calon pegawai pemerintahan. Jumlah pelamar di Kementerian Hukum dan HAM  mencapai 521.304 orang.

Kemudian disusul Kementerian Perhubungan dengan 116.392 pendaftar.

Setelah itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 103.986 pendaftar, Kejaksaan Agung 103.965 pendaftar, Kementerian Agama 90.835 pendaftar, Pemerintah Provinsi Jawa Timur 43.044, Kementerian Kesehatan 37.577, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN 35.561.

Berikutnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat 35.374 pelamar, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 34.422 pelamar.

Selain itu, ada 10 instansi yang sepi peminat bahkan tak ada pelamar yang mendaftar. Yakni Pemerintah Kabupaten Paniai yang sampai hari ini masih nihil pendaftar.

Adanya penyesuaian jadwal pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), maka terdapat sejumlah tahapan yang turut berubah.

Baca juga: Seluruh Tahapan Pendaftaran CPNS 2021 Diundur, Cek Jadwal Resmi BKN

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com