Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Gelontorkan Rp 55,21 Triliun untuk PPKM Level 4

Kompas.com - 22/07/2021, 01:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 55,21 triliun dalam rangka perpanjangan PPKM level 4 di Pulau Jawa Bali dan di 15 kabupaten/kota di luar Jawa Bali.

“Pemerintah juga mempersiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 55,21 triliun di mana anggaran ini terkait penambahan program ini,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dilansir dari Antara, Kamis (22/7/2021).

Airlangga menyebutkan anggaran tersebut digunakan untuk kartu sembako, diskon listrik, subsidi kuota internet, kartu prakerja, bantuan bulog, serta kartu sembako PPKM.

Selain itu pemerintah juga menyiapkan insentif Rp 1,2 juta untuk satu juta pelaku usaha mikro yakni warung dan pedagang kaki lima.

Baca juga: Profil Rektor UI Ari Kuncoro dan Sepak Terjangnya

“Mekanismenya diatur dalam pedoman umum dan petunjuk teknis dan mekanisme penyaluran oleh TNI Polri berdasarkan pedoman umum petunjuk teknis yang dilakukan juga pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP,” ujar Airlangga.

Untuk calon penerima, lanjutnya, akan didata oleh Babinsa dan Bhabinkamtimbas berdasarkan data dari Dinas Kementerian Tenaga Kerja daerah.

Pendataan akan berpatokan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah mendapatkan cleansing atau pembersihan data melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tentunya diperlukan data terkait jenis usaha, lokasi usaha, NIK daripada pengusaha usaha mikro, dan tentunya ini menjadi bagian dari program selanjutnya dari pemerintah,” ujar Airlangga.

Baca juga: Penjelasan Luhut soal Pergantian Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4

Ia berharap mekanisme penyaluran bantuan untuk warung dan pedagang kali lima tersebut akan lebih sederhana dan pertanggungjawabannya akan dilakukan dalam bentuk tanda tangan penerima bantuan yang disertai dengan dokumentasi foto.

Adapun Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM level empat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.

Penerapan PPKM level empat tersebut berlaku untuk 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali dan di 15 kabupaten /kota di luar Pulau Jawa-Bali.

Perubahan nama

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan keputusan pemerintah untuk mengubah istilah dari PPKM Darurat ke PPKM Level 4. Ia bilang, perubahan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Luhut Optimistis Herd Immunity Bisa Tercapai Akhir 2021

"Presiden meminta tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat namun kita gunakan yang sederhana yaitu PPKM Level 4, yang berlaku hingga 25 Juli 2021," ungkapnya dalam konferensi pers virtual.

Ia menjelaskan, perubahan istilah PPKM Level 4 ini sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Menurut Luhut, istilah yang akan digunakan ke depannya adalah PPKM Level 4 hingga Level 1. Penetapan level wilayah akan berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com