Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Subsidi Gaji Rp 1 Juta Per Bulan | Seputar PPKM Level 3-4

Kompas.com - 22/07/2021, 06:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan melanjutkan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja yang bergaji Rp 3,5 juta per bulan.

Berita mengenai pemberian BSU ini menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Rabu (22/7/2021). Sementara itu berita lain yang masuk terpopuler adalah syarat bepergian saat PPKM Level 3-4.

Berikut adalah daftar berita terpopuler selengkapnya:

1. Kabar Gembira, Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta

Pemerintah bakal melanjutkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021. Namun, BSU ini diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021). Selengkapnya bisa dibaca di sini.

2. PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 3-4, Cek Syarat Terbaru Bepergian

Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali.

Istilah PPKM Darurat tak lagi dicantumkan dalam nomenklatur aturan terbaru. Kini, istilah PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM Level 3-4. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Bagaimana syaratnya? Bisa dicek di sini.

3. Bersiap Terbang Perdana, Maskapai Baru Super Air Jet Akan Buka 6 Rute

Maskapai baru Super Air Jet bersiap melakukan penerbangan perdana (inaugural flight) untuk melayani melayani penumpang berjadwal (regular flight) yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

Rencana penerbangan perdana tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama Super Air Jet Ari Azhari. Terkait hal ini, pihaknya tengah menyiapkan berbagai hal dan langkah agar penerbangan perdana mendatang berjalan sesuai jadwal.

Persiapan tersebut juga dilakukan dalam rangka memenuhi aspek standar operasional keselamatan, keamanan dan kenyamanan perjalanan udara. Selengkapnya bisa dibaca di sini.

4. PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 4, Apa Itu?

Pemerintah mengganti penggunaan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di kawasan Jawa-Bali menjadi PPKM Level 4.

Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali. Apa itu PPKM level 4? Selengkapnya bisa dibaca di sini.

5. Alasan di Balik Permintaan Maaf Luhut Soal PPKM Darurat Belum Optimal

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasan di balik permintaan maafnya kepada masyarakat terkait penanganan pandemi Covid-19 di masa PPKM Darurat.

Luhut bilang, sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, dirinya memiliki tanggung jawab berat dalam menekan lonjakan kasus Covid-19. Untuk menjalankannya tentu bukanlah perkara yang mudah. Selengkapnya bisa dibaca di sini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com