Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warteg Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Begini Skema Pencairannya

Kompas.com - 22/07/2021, 09:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan sosial (bansos) untuk para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Kali ini, bansos dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) itu menyasar pengusaha warung tegal atau warteg.

BLT warteg akan dicairkan sebesar Rp 1,2 juta untuk setiap penerimanya. Bansos wateg ini merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial seiring berlakunya kebijakan PPKM level 4.

Selain para pelaku usaha warteg, golongan yang bisa masuk dalam kriteria penerima BLT antara lain pemilik usaha warung dan pedagang kaki lima (PKL).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, bantuan ini sama seperti BLT UMKM alias BPUM. Bantuan bakal diberikan untuk 1 juta pelaku usaha.

Baca juga: Cair Lagi, Cek Bansos BLT Rp 600.000 di cekbansos.kemensos.go.id

"Pemerintah menyiapkan insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta. Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya (untuk) 3 juta (pelaku usaha) di mana yang Rp 1,2 juta untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," kata Airlangga dalam konferensi pers seperti dikutip pada Kamis (22/7/2021).

Airlangga mengungkapkan, bantuan tersebut sebagai tindak lanjut pengetatan akibat varian Delta yang pemerintah lakukan.

Tercatat, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun termasuk untuk Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga Kartu Prakerja.

"Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM level 4 berlaku, level 4 menggantikan istilah darurat (pada kalimat PPKM Darurat), berlaku di 122 kab/kota (di Pulau Jawa-Bali) dan 15 Kab/Kota di luar Pulau Jawa-Bali," sebut dia.

Baca juga: Ada Bansos Pemerintah Khusus untuk Kepala Keluarga, Apa Syaratnya?

Adapun saat ini, pihaknya tengah menggodok mekanisme penyaluran bantuan Rp 1,2 juta itu. Rencananya, pelaksanaan bakal disalurkan melalui koordinasi TNI/Polri.

Mekanisme lebih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Keluhan pengusaha warteg

Ketua Kowantara Mukroni menceritakan bagaimana keadaan para pedagang warteg. Banyak para pemilik warteg memilih pulang kampung karena omzet menurun.

"Kurang dari separuh pedagang warteg memilih untuk pulang kampung karena pendapatannya terus menurun karena permintaan yang terbatas. Mereka rata-rata dari Tegal dan Brebes," ujar Mukroni dikutip dari laman Kemenkop UKM.

Mukroni mengklarifikasi isu beredar yang menyatakan 20.000 warteg telah gulung tikar. Ia menyatakan bahwa angka tersebut tidak benar.

Halaman:
Sumber Kompas.com

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com