Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada BSU Rp 1 Juta Buat 8,8 Juta Pekerja, Sri Mulyani Larang Perusahaan Lakukan PHK

Kompas.com - 22/07/2021, 10:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memberikan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan dana Rp 8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja dari Rp 10 triliun yang dianggarkan. Bantuan diberikan untuk menurunkan angka PHK di industri, sebagai akibat dari PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

"Tambahan untuk para pekerja yang upahnya Rp 3,5 juta dengan catatan perusahaan tidak boleh melakukan PHK. Program tambahan Rp 10 triliun untuk mencegah tidak terjadinya PHK," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Damri Mengalami Kerugian hingga Tangguhkan Pembayaran Upah dan THR

Bendahara Negara ini mengungkap, pemerintah selektif memilih pekerja yang bakal mendapat bantuan.

Pekerja tersebut adalah pekerja di luar sektor esensial dan kritikal yang terdampak oleh PPKM level 4 sehingga terjadi pengurangan jam kerja sampai dirumahkan.

"Perusahaan mendaftarkan atau pekerjanya sudah ada dalam daftar BPJS Ketenagakerjaan, tidak di-PHK namun pekerja menghadapi kondisi tekanan karena non kritikal, sementara ada di level 4 dari PPKM sehingga jam kerja menurun atau dirumahkan, namun tidak di PHK," ungkap dia.

Kriteria lainnya adalah pekerja harus sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan pada akhir Juni 2021.

Pekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal ini bakal mendapat subsidi gaji Rp 500.000 untuk dua bulan dalam sekali pencairan.

"Sisa anggaran yang kita alokasikan (Rp 10 triliun) untuk pekerja akan dipakai untuk tambahan Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja jadi ditambah menjadi Rp 21 triliun (dari sebelumnya Rp 20 triliun) sehingga jumlah mereka yang dapat bisa meningkat," pungkas Sri Mulyani.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Baca juga: Diberikan ke 8 Juta Pekerja, Anggaran Subsidi Gaji Rp 8 Triliun

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," sebut Ida dalam konferensi pers yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com