Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Kompas.com - 22/07/2021, 12:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali memberikan subsidi gaji atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan ini diberikan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja berada di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Nantinya, BLT subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya, pekerja akan menerima bantuan ini sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Diberikan ke 8 Juta Pekerja, Anggaran Subsidi Gaji Rp 8 Triliun

Lantas, bagaimana mekanisme penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta ini?

Penyaluran subsidi gaji

  • Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.
  • Proses penyaluran bantuan pemerintah ini oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
  • Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan meneirma subsidi Rp 1 juta.

Menurut Ida, data calon penerima BLT ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.

Baca juga: Hanya Pekerja di Daerah PPKM Level 4 yang Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Untuk memastikan subsidi upah ini tepat sasaran, Kemenaker akan melakukan check list data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, saya kira data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid untuk digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian subsidi upah secara cepat dan tentu saja tepat sasaran," ungkapnya.

Kriteria penerima subsidi gaji

  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
  • Tempat bekerja masuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4.
  • Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca juga: Simak, Ini Syarat Bagi Pekerja Untuk Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com