Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Jangan Lupa Update Nomor Rekening ke BPJS Ketenegakerjaan

Kompas.com - 23/07/2021, 12:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memberikan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta. Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan pemerintah agar pekerja layak mendapat BSU.

Salah satu kriterianya adalah memiliki nomor rekening aktif yang tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Naker hingga Juni 2021.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

"Kami mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening (aktif) untuk segera menyerahkan dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers dikutip Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Asal tahu saja, syarat memiliki nomor rekening aktif menjadi hal krusial mengingat subsidi ditransfer langsung kepada rekening penerima bantuan.

Tahun lalu saat menyerahkan BSU kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, salah satu masalah yang terjadi adalah rekening pekerja yang digunakan tidak sesuai NIK dan rekening tidak aktif. Hal ini membuat pekerja yang seharusnya menerima BSU berpotensi tidak menerima.

"Pekerja (harus) memiliki rekening bank yang aktif. Data BPJS menjadi sumber (data penyaluran BSU) karena kami menilai data ini yang terbaik dan dapat diakses dan dipertanggungjawabkan," sebut Ida.

Baca juga: Kabar Gembira, Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta

Syarat lainnya agar pekerja menerima BSU, antara lain merupakan WNI ditunjukkan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta BPJS Naker yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, dan pekerja berada di wilayah PPKM Level 4.

Pekerja yang menerima pun adalah pekerja yang terdampak PPKM, yakni pekerja pada industri non-esensial dan non-kritikal, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Data yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan ini nantinya harus diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Kemudian, data disampaikan kepada Kemenaker untuk melakukan ceklis data sebelum disalurkan kepada penerima.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus satu kali pencairan, sehingga pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," pungkas Ida.

Baca juga: Apa Alasan Pemerintah Salurkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com