Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU 2021 Rp 1 Juta Segera Cair, Ini Kriteria Penerimanya

Kompas.com - 23/07/2021, 13:39 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Di masa PPKM yang diperpanjang ini, pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan atau Kemnaker Kembali meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja sebesar Rp 1 juta yang diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Berbeda dengan tahun lalu, BSU kali ini menyasar pada pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta, sementara tahun lalu menyasar pada pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta dengan nominal BSU sebesar Rp 2,4 juta dan dibayar bertahap.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, BSU tahun ini diharapakan bisa mengurangi jumlah PHK pekerja. Selain itu, subsidi gaji ini  juga bisa meningkatkan daya beli agar ekonomi bisa bertumbuh.

Baca juga: Kabar Gembira, Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta

"Melalui BSU 2021 yang diluncurkan ke publik, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers, Rabu (21/7/2021).

Adapun, kriteria buruh yang mendapat BSU yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja/Buruh penerima Upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV, membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Tahun ini, calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun. Saat ini Kemenaker sedang dalam tahapan skrining data BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penerima BSU sesuai dengan kriteria.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com