Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Indonesia-Malaysia Bahas 7 Poin Penting Terkait Sistem Penempatan Pekerja Migran

Kompas.com - 24/07/2021, 08:15 WIB
Inang Sh ,
Anissa DW

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat menugaskan pejabat tinggi dari kedua negara untuk membahas lebih lanjut secara teknis konsep One Channel System (OCS) yang telah disepakati kedua pemimpin negara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, usulan Pemerintah Indonesia terkait konsep OCS dan pengklasifikasian jabatan masih perlu dibahas lebih teknis oleh kedua negara.

“Hal inilah yang mengakibatkan pembahasan draf pembaharuan atau Memorandum of Understanding (MoU) Domestik Indonesia–Malaysia memakan waktu cukup lama" ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Anwar mengatakan hal itu saat memimpin pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, yakni Delegasi Pembahasan MoU Employment and Protection of Domestic Workers in Malaysia secara virtual, Jumat.

Pembahasan lebih lanjut terkait konsep OCS akan dilakukan setelah kesepakatan kedua negara dicapai dalam pertemuan bilateral itu.

Baca juga: Percepat PEN, Kemenaker Gulirkan 4 Program di Sektor Ketenagakerjaan

Sebelumnya, pembahasan draf MoU yang disampaikan Pemerintah Republik Indonesia (RI) sejak September 2016 mengalami stagnasi.

Terkait lamanya progres pembahasan draf MoU tersebut, Anwar mengatakan, Pemerintah RI telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Malaysia guna mendiskusikan hal-hal yang menjadi pending issues selama ini dalam pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia–Malaysia.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah RI diwakili Kemenaker, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Perwakilan RI, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Sementara, Pemerintah Malaysia diwakili Kementerian Sumber Manusia Malaysia (KSM) dan Kemenlu.

Membahas tujuh poin penting

Anwar mengungkapkan, terdapat tujuh poin penting yang dibahas perwakilan Indonesia dan Malaysia dalam pertemuan kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia.

Baca juga: Kemenaker Nonaktifkan Permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ke Indonesia

Pertama, konsep OCS. Ide dasar dari OCS adalah untuk mengurangi biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara.

Dia menjelaskan, OCS mencakup penggunaan suatu sistem online yang menyediakan basis data terkait permintaan pekerjaan, pemberi kerja, dan ketersediaan tenaga kerja di sektor domestik.

"Indonesia dan Malaysia akan melakukan integrasi sistem IT untuk implementasi OCS, serta akan melakukan pertemuan teknis guna membahas proses bisnis OCS, " kata Anwar.

Kedua, konsep One Maid One Task. Dalam konsep ini, Malaysia mengusulkan satu orang pekerja migran Indonesia (PMI) domestik akan bekerja pada satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga maksimal enam orang.

"Deskripsi pekerjaan PMI tersebut akan tertera secara rinci dalam dokumen perjanjian kerja, " jelas Anwar.

Baca juga: Sekjen Kemenaker Paparkan Dampak Positif dan Negatif Bekerja Online

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com