Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal PT Harsen, Produsen Ivermectin yang Dikaitkan dengan Moeldoko

Kompas.com - 24/07/2021, 12:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama PT Harsen Laboratories tengah ramai jadi perbincangan publik. Perusahaan tersebut merupakan salah satu produsen obat Ivermectin dengan merk dagang Ivermax12 yang diklaim bisa digunakan untuk terapi penyembuhan pasien Covid-19.

Perusahaan tersebut kini tengah dikaitkan dengan sejumlah elite politik di Indonesia oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Lantas, seperti apa profil PT Harsen Laboratories?

Baca juga: Siapkan Obat Terapi Murah Untuk Covid-19, Pemerintah Percepat Uji Klinis Ivermectin

Berdasarkan penulusuran Kompas.com di laman harsenlaboratories.com, perusahaan tersebut didirikan sejak 1971 di daerah Jakarta Selatan. Pada tahun 1985 Harsen Laboratories berpindah lokasi ke Jalan Raya Bogor km 24,6 Jakarta Timur.

Di lokasi seluas 30.000 m2 tersebut memiliki fasilitas luas bangunan sekitar 16.000 m2 dan mampu memproduksi berbagai jenis sediaan farmasi.

Adapun fasilitas sarana produksinya berdiri di atas lahan seluas 12.000 m2. Perusahaan itu mampu memproduksi lebih dari 200 produk farmasi dalam berbagai bentuk yang meliputi injeksi (vial, ampul), tetes mata, tetes hidung dan tetes telinga/sirup/sirup kering, tablet/tablet salut selaput, kapsul dan kapsul lunak.

Selain itu PT tersebut juga disebut memiliki laboratorium pengawasan kualitas, laboratorium mikrobiologi, pemeriksaan kimia dan fisika serta pusat dokumentasi. Semua laboratorium menggunakan peralatan dan instrument modern untuk melakukan pengujian dan pengawasan.

Untuk kegiatan pengembangan produk perusahaan juga memiliki laboratorium biofarmasi yang dapat melaksanakan berbagai uji ketersediaan hayati secara in vitro untuk produk baru. Unit pengembangan produk dilengkapi dengan peralatan pengaturan suhu dan kelembaban untuk uji stabilitas produk baru.

Perusahaan yang dipimpim oleh Haryoseno itu memasarkan berbagai jenis produk dengan berbagai klasifikasi farmakologi/kelas terapi, antara lain kontrasespsi, antipiretika, analgesika, anti inflamasi, obat batuk, anti asma, anti diarea, antasida, multivitamin dan mineral, anti reumatika, anti hipertensi, anti gangguan pencernaan, hemostatika, anti diabetes, menurunkan kolesterol dan trigliserida, transkuiliser ringan, anti Parkinson, anti TB, infertilitas, kortikosteroid.

Baca juga: Begini Cerita Susi Pudjiastuti soal Ivermectin

Permintaan Maaf
Permohonan maaf PT Harsen Laboratories dimuat dalam Harian Kompas edisi Minggu (18/7/2021), halaman 11 dengan judul Penyampaian Permohonan Maaf atas Permasalahan Produksi dan Distribusi Ivermax12. Permintaan maaf itu disampaikan oleh presiden direkturnya Haryoseno.

Adapun permohonan tersebut merupakan buntut teguran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang salah satunya menemukan perusahaan itu sebagai pihak yang melanggar aturan, yakni tidak memenuhi sejumlah syarat terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk obat Ivermectin dengan merek Ivermax12.

Dalam permohonan maaf itu, perusahaan tersebut mengakui sejumlah petingginya telah menggiring opini yang membuat masyarakat membeli dan mengonsumsi Ivermectin untuk pengobatan Covid-19.

Perusahaan juga mengakui bahwa izin edar yang dimilikinya dari BPOM adalah untuk pengobatan cacingan dan bahwa penggunaan Ivermax12 harus dengan resep dokter.

BPOM sendiri telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan fasilitas produksi Ivermax12, dan perintah penarikan kembali produk Ivermax12.

Sanksi tersebut buntut temuan dari lembaga pengawas obat itu soal perusahaan tersebut sebagai pihak yang tidak memenuhi sejumlah syarat terkait CPOB dan CDOB untuk obat ivermectin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com