Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Arti Broker dan Fungsinya

Kompas.com - 25/07/2021, 14:45 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Broker adalah salah satu istilah yang kerap didengar berkaitan dengan pasar saham.

Sebenarnya apa itu broker?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti broker adalah pedagang perantara yang menghubungkan pedagang satu dengan yang lain dalam hal jual beli atau antara penjual dan pembeli (saham dan sebagainya). Di Indonesia, broker kerap di sebut sebagai pialang saham.

Sementara itu, dilansir dari Investopedia, broker adalah individu atau perusahaan yang berperan sebagai perantara antara investor dan pedagang efek. Sebab, pedagang efek hanya menerima pesanan dari individu atau perusahaan yang menjadi anggota dari bursa tersebut.

Sehingga, trader dan investor individu membutuhkan jasa dari anggota bursa tersebut.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Broker, Pengertian Hingga Jenis-jenisnya

Broker menyediakan jasa dan dibayar dengan berbagai cara, baik melalui komisi, biaya, ataupun dibayar oleh pihak bursa sendiri.

Selain mengeksekusi pesanan klien, broker juga menyediakan jasa riset, rencana investasi dan analisis pasar kepada para investor. Selain itu, para broker juga mungkin saja melakukan penjualan produk dan jasa finansial lain, misalnya saja menyediakan penawaran dan solusi investasi bagi individu super kaya.

Di masa lalu, hanya orang kaya yang mampu menggunakan jasa broker dan mendapatkan akses ke pasar saham.

Namun kini, jual-beli saham dapat diakses secara digital dan menyebabkan investor bisa melakukan kegiatan investasi dengan ongkos lebih murah meski tanpa ada saran yang sifatnya personal.

Di Indonesia, kegiatan yang dilakukan oleh broker diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Broker adalah Perantara Pedagang Efek yang merupakan bagian dari kegiatan usaha dari Perusahaan Efek secara umum.

Baca juga: Apa Itu Spekulasi dan Bedanya dengan Investasi?

Selain sebagai perantara pedagang efek, perusahaan efek juga melakukan kegiatan usaha seperti penjamin emisi efek (underwriter), dan manajer investasi.

Jasa broker di Indonesia ditawarkan biasanya oleh perusahaan sekuritas. Sebagai perantara pedagang efek, perusahaan sekuritas melakukan kegiatan jual beli efek (surat berharga) untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

Selain itu, kegiatan jual beli efek seperti saham dan obligasi tersebut dapat dilakukan di bursa efek atau melalui transaksi di luar bursa (transaksi Over-the-Counter/OTC).

Broker Properti

Tak hanya di pasar saham, istilah broker juga dikenal di industri properti. Biasanya, broker memiliki lisensi pedagang properti profesional yang mewakili pihak perusahaan penjual properti.

Tugas broker properti biasanya meliputi:

  • Menentukan nilai pasar dari properti
  • Memperdagangkan dan menawarkan properti
  • Menunjukkan properti kepada pembeli
  • Memberi nasihat kepada klien mengenai penawaran, provisi, dan masalah terkait lain.
  • Mengumpulkan seluruh penawaran kepada pihak penjual sebagai pertimbangan.

Baca juga: Dapat Saham Impian dari Iqbaal Ramadhan dan Ajaib, Ini Kata Mereka...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com