Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Daftar Usaha Kecil yang Dapat Pelonggaran

Kompas.com - 25/07/2021, 20:35 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Keputusan perpanjangan itu mulai berlaku dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (25/7/2021).

Kendati PPKM Level 4 diperpanjang, Jokowi memberikan pelonggaran kepada para pelaku usaha kecil. Berikut daftar usaha kecil yang dapat pelonggaran:

Baca juga: Resmi, Jokowi Serahkan Aturan Teknis Pelonggaran PPKM ke Pemda

  • Pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat
  • Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok diperkenankan buka hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimum 50 persen pengunjung
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB
  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki usaha di tempat terbuka diperkenankan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan di tempat 20 menit untuk setiap pengunjung.

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 4 selama lima hari, yakni pada 21-25 Juli 2021. Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.

Baca juga: Ini Syarat Jika Ingin PPKM Level 4 Dilonggarkan

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu. Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.

PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.

Baca juga: Menko Airlangga Apresiasi Peran Ojol di Masa PPKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com