Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 33 Daerah yang Turun Status Jadi PPKM Level 3

Kompas.com - 25/07/2021, 22:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level tersebut di Jawa-Bali.

Namun, dia mengungkapkan ada sebanyak 33 daerah yang mengalami penurunan status dari PPKM Level 4 ke PPKM Level 3.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi Soal PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

Berikut daftar 33 daerah yang turun status ke PPKM Level 3:

  1. Kabupaten Serang
  2. Kabupaten Lebak
  3. Kabupaten Pandeglang
  4. Kabupaten Sukabumi
  5. Kabupaten Subang
  6. Kabupaten Pangandaran
  7. Kabupaten Majalengka
  8. Kabupaten Kuningan
  9. Kabupaten Indramayu
  10. Kabupaten Garut
  11. Kabupaten Cirebon
  12. Kabupaten Cianjur
  13. Kabupaten Ciamis
  14. Kabupaten Tasikmalaya (asesmen WHO level 2)
  15. Kabupaten Purbalingga
  16. Kabupaten Pekalongan
  17. Kabupaten Magelang
  18. Kabupaten Jepara
  19. Kabupaten Cilacap
  20. Kabupaten Brebes
  21. Kabupaten Boyolali
  22. Kabupaten Blora
  23. Kabupaten Pemalang
  24. Kabupaten Grobogan
  25. Kabupaten Sampang
  26. Kabupaten Pasuruan
  27. Kabupaten Pamekasan
  28. Kabupaten Pacitan
  29. Kabupaten Kediri
  30. Kabupaten Sumenep
  31. Kabupaten Probolinggo
  32. Kabupaten Jembrana
  33. Kabupaten Bangli.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Daftar Usaha Kecil yang Dapat Pelonggaran

"Pemberlakuan PPKM Level 4 dikaji berdasarkan 3 level utama, indikator kasus, sistem kesehatan berdasarkan bantuan WHO, dan sosial ekonomi masyarakat," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Selama PPKM berlaku, pasar sembako yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh Pemda.
"Kami minta Pemda mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan terjadi klaster baru," sebut Luhut.

Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, cucian kendaraan kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.

Adapun warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Kemudian, untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat.

PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu. Sejak 20 Juli 2021, pemerintah telah memberlakukan PPKM level tersebut selama lima hari, yakni pada 21-25 Juli 2021.

Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.

Adapun PPKM Level 4 artinya setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Baca juga: PPKM Level 4 Artinya Apa? Simak Penjelasan Aturannya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com