Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Strategi Pemerintah Cegah Penimbunan Obat Terapi Covid-19

Kompas.com - 26/07/2021, 13:56 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyiapkan strategi untuk mencegah praktik penimbunan obat terapi penyembuhan pasien Covid-19.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan memperketat tata cara pembelian obat terapi Covid-19.

Pertama, pemerintah bakal membatasi jumlah pembelian obat terapi Covid-19. Kemudian, pembelian obat hanya bisa dilakukan dengan menggunakan resep dokter.

“Kita jaga di lapangan, kita perketat, sehingga tidak terjadi penimbunan,” kata Erick dalam konferensi pers virtual, Senin (26/7/2021).

Mantan bos Inter Milan itu mengakui, sebelumnya terdapat masyarakat yang melakukan pembelian obat dalam jumlah besar.

Baca juga: Menyoal Percepatan Vaksinasi, setelah Presiden Tak Bisa Temukan Obat buat Pasien Covid-19 di Apotek

Oleh karenanya, pembatasan dinilai perlu dilakukan untuk mencegah hal serupa terulang.

Selain itu, untuk menghindari monopoli pembelian obat dalam jumlah besar, distribusi obat akan diatur menurut kebutuhan rumah sakit atau Kementerian Kesehatan.

Terkait dengan stok obat terapi Covid-19, Erick menyebutkan, BUMN farmasi telah menyiapkan pasokan hingga September mendatang.

Adapun obat-obatan yang telah disiapkan hingga 31 Juli nanti yakni Azitromisin sebanyak 980.000, Zinc sebanyak 1,2 juta, Paracetamol 2,3 juta, Vitamin C 7,6 juta, Vitamin D 1,6 juta, Oseltamivir 7,7 juta, Favipiravir 4 juta, dan Avicov 1,5 juta.

Sementara itu, hingga September nanti, total produksi Azitromisin diperkirakan akan mencapai hingga 13 juta, Zinc hampir 15 juta, Paracetamol 30 juta, Vitamin C 77 juta, Ambroxol 26 juta, Vitamin D3 sebanyak 20 juta, Oseltamivir 32 juta, dan Favipiravir 83 juta.

“Secara produksi kita akan terus tingkatkan,” ucap Erick.

Baca juga: Luhut: Pekerja yang Sakit Langsung Dites Covid-19 Saja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com