Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Minta Kemenaker Segera Rilis Aturan Jam Kerja Karyawan Selama PPKM Level 4

Kompas.com - 26/07/2021, 15:45 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk segera merilis aturan terkait jam kerja saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Menurut survei yang dilakukan KSPI terhadap 1.000 perusahaan selama PPKM level 3-4, terdapat 99 persen responden yang masih bekerja. Said Iqbal mengungkapkan perusahaan tetap mewajibkan buruh bekerja karena mendapat surat izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“Semua pabrik atau perusahaan non esensial menjawab 99 persen masih bekerja 100 persen, dengan demikian efktifitas PPKM level 4 ini tidak berjalan di pabrik, penyebab utamanya adalah penerapan aturan yang tidak sinkron sesuai dengan yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian,” kata Said dalam virtual konferensi, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Simak, Ini Jadwal Operasional Pasar Rakyat di Wilayah Jawa-Bali Selama PPKM Level 4

Adapun survei yang dilakukan KSPI selama lebih dari dua pekan, yakni di perusahan padat karya, logistrik, transportasi, pabrik tekstil, parbik garmen, pabrik sepatu, perusahaan percetakan, komponen otomotif, pabrik kimia, peleburan besi dan semen.

Said menjelaskan, mekanisme bekerja di pabrik berbeda dengan di kantor. Dia bilang, pekerja pabrik bekerja tidak ada istilah Work From Home (WFH), yang ada hanya Stay At Home. Ia juga menjelaskan, kebanyakan dari pekerja yang bekerja di pabrik dibayar upahnya secara harian.

“Buruh di pabrik tidak ada itu namanya WFH 50 persen dan WFO (Work From Office) 50 persen, yang ada stay at home dan jika mereka tidak kerja mereka tidak dibayar. Mereka memilih walaupun meriang-meriang tetap masuk kerja karena takut upahnya dipotong,” kata dia.

Maka dari itu, Said mengimbau agar Menteri Ketenagakerjaan memberikan kejelasan mengenai aturan jam kerja bagi buruh pabrik. Hal ini menjadi penting, mengingat tidak banyak pabrik yang menerapkan aturan tracing dan tes antigen pada pekerjanya.

“Di sisi lain, Menaker belum mengeluarkan 1 surat pun yang mengatur tentang jam kerja bergilir. Perusahaan itu tidak akan mendengar imbauan kalau enggak ada payung hukumnya, apakah itu dari gubernur, bupati, walikota atau menteri. Seharusnya peraturan itu segera keluar, termasuk bagaimana pelaksanaan IOMKI,” ucap dia.

Baca juga: Harga Cabai Naik Saat PPKM, Mendag Lutfi: Siklus Musiman Saja

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan akan melakukan pengetatan jam kerja karyawan. Salah satu opsinya yaitu perusahaan memberlakukan kerja sehari di kantor, sehari di rumah.

Dengan begitu, dalam sebulan karyawan hanya bekerja di kantor (work ftom office/WFO) 15 hari saja. Sementara 15 hari lainnya bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Selain itu ada opsi pengaturan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama. Saat ini Kemenaker sedang menggodok aturan tersebut.

“Sepertinya (akan dituangkan dalam surat edaran Menteri) ya saat ini kami sedang menggodok regulasi terkait dengan pengaturan jam kerja untuk wilayah-wilayah PPKM Darurat,” kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Asosiasi Pedagang Pasar Apresiasi Pelonggaran PPKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com