Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM dan KPPU Perpanjang Nota Kesepahaman Pengawasan Kemitraan

Kompas.com - 26/07/2021, 16:51 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Unit Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani nota kesepahaman tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang di Bidang Pengawasan Kemitraan.

Kedua belah pihak melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman sebagai perpanjangan nota kesepahaman yang sebelumnya telah terjalin sejak tahun 2016.

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini melingkupi pembentukan satuan tugas, pertukaran data dan informasi, bantuan ahli atau narasumber, koordinasi, advokasi, sosialisasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Baca juga: Kemenkop UKM Targetkan Penerima BPUM Capai 1,5 Juta UMKM di Bulan Ini

“KPPU menyadari dalam pelaksanaan tugas kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM, kami tidak dapat bekerja sendiri. Itulah sebabnya hari ini kami melakukan permintaan kepada bapak Menteri Koperasi dan UKM (Teten Masduki) untuk perpanjangan nota kesepahaman yang sebelumnya telah terjalin sejak 2016,” ujar Ketua Umum KPPU Kodrat Wibowo usai penandatanganan secara virtual, Senin (26/7/2021).

Dia memaparkan, tujuan komitmen ini adalah sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang kedua belah pihak dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang operasional serta memberikan kejelasan informasi guna mempermudah proses komunikasi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan KPPU.

"Langkah ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi bagi pelaku UMKM yang bermitra dengan usaha besar untuk dapat melaksanakan persaingan yang sehat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional," kata Teten.

Baca juga: UMKM Terimbas PPKM Darurat, Ini yang Dilakukan Kemenkop UKM

Teten menilai, langkah strategis ini juga diambil untuk mendukung PP Nomor 7 Tahun 2021 yang merupakan mandat UU Cipta Kerja, ditunjang oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menciptakan kemudahan berusaha bagi koperasi dan UMKM.

Dalam PP Nomor 7 Tahun 2021, kemitraan Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Besar telah diatur dalam pasal khusus yang mencakup pendanaan cepat, tepat, murah, tidak diskriminatif, pengadaan sarana prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku dan penolong, kemasan, perizinan dan keringanan tarif sarana prasarana, fasilitasi dalam memenuhi persyaratan pembiayaan, serta memperoleh dana, tempat usaha, atau Pengadaan Barang dan Jasa untuk pemerintah.

Oleh sebab itu, lanjut dia, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini diharapkan dapat mendorong transformasi pelaku koperasi dan UMKM meliputi transformasi usaha informal ke formal, transformasi digital dan pemanfaatan teknologi dan inovasi, transformasi ke rantai pasok dan ekspor, serta transformasi koperasi modern.

“Diharapkan UMKM dapat terhubung kedalam rantai pasok. Ini menjadi penting agar usaha kecil mikro dapat menjadi mitra usaha menengah besar sehingga jika usaha besar berkembang, UMKM juga akan ikut berkembang,” tegas Teten.

Baca juga: Kemenkop UKM Akan Optimalkan Lembaga Bantuan Hukum untuk UMKM

Dia menambahkan, target-target besar ini, bisa dicapai dengan kerja sama berbagai pihak melalui pendampingan, pengawasan, advokasi dan sosialisasi, serta peningkatan literasi dan pengetahuan Koperasi dan UMKM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com