Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Syarat Penerbangan Domestik

Kompas.com - 26/07/2021, 18:42 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I sebagai pengelola 15 bandara di Indonesia menyatakan mendukung penuh implementasi kebijakan PPKM Level 4 yang diperpanjang pemerintah hingga 2 Agustus 2021.

Kebijakan ini bertujuan menekan laju penularan Covid-19 dalam moda transportasi udara.

Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan, ketentuan perjalanan menggunakan transportasi udara mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021 yang merupakan penyempurnaan dari SE 45 Tahun 2021 terkait aturan perjalanan di masa PPKM.

Baca juga: Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 Juga Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta

"Sehubungan dengan perpanjangan PPKM Level 4, AP I secara ketat dan konsisten melakukan pengawasan terhadap ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara," ujar Faik dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).

Secara rinci, aturan dalam beleid terbaru itu diatur bahwa persyaratan bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa-Bali, maupun penerbangan dari atau ke bandara Jawa-Bali maka calon penumpang diwajibkan memiliki sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Selain itu, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi calon penumpang pesawat udara dengan rute di luar wilayah Jawa-Bali, persyaratan yang berlaku yakni harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau dari rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, ada pengecualian terkait kewajiban menunjukkan kartu vaksin bagi calon penumpang dengan kondisi tertentu.

Baca juga: Indef Nilai PPKM Perlu Diterapkan hingga Kasus Covid-19 Melandai

Terdiri dari penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

Selain itu, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non-Covid-19 dengan maksimal lima orang.

Faik mengatakan, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi komunitas bandara dalam implementasi kebijakan baru tersebut.

Selain itu, ia memastikan, petugas AP I secara ketat telah menerapkan protokol kesehatan.

"Semua ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 dalam moda transportasi udara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com