Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Terjebak, Ini Perbedaan Pinjol yang Legal dan Ilegal

Kompas.com - 27/07/2021, 18:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya penawaran pinjaman dana melalui platform digital, membuat pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak.

Satgas Waspada Investasi (SWI) bagian dari OJK sejak 2018 hingga tahun ini, telah menutup 3.365 fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pinjol ilegal kerap meresahkan bagi masyarakat yang telah mencoba atau terjebak ketika meminjam dana tersebut, mulai dari ancaman teror hingga intimidasi kekerasan.

Baca juga: Telanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Lakukan 5 Langkah Ini

Tak hentinya OJK mengedukasi kepada masyarakat perbedaan pinjol legal dengan pinjol ilegal.

Namun, sebelum mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal tersebut, OJK mengingatkan kepada masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu legalitas pinjol dengan berbagai cara.

Bisa dengan mengunjungi situs OJK atau dapat menghubungi berbagai layanan nomor komunikasi seluler.

"Sebelum menggunakan layanan fintech pastikan legalitasnya terlebih dahulu ya. Jangan tertipu dengan yang abal-abal dan ilegal. Cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id," tulis Admin OJK dalam keterangan akun Instagram resminya, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Tutup Usaha 172 Pinjol Ilegal

Terkait perbedaan pinjol ilegal dan legal, berikut ciri-cirinya:

1. Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, sedangkan pinjol legal terdaftar dan diawasi oleh OJK.

2. Pinjol ilegal tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Sedangkan yang legal, dipastikan memiliki kepengurusan dan alamat kantor yang jelas.

3. Mengenai pemberian pinjaman bagi pinjol ilegal sangatlah mudah. Berbeda dengan pinjol legal, pemberian pinjaman akan diseleksi.

4. Pada pinjol ilegal, informasi bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas. Sementara di pinjol legal, informasi biaya pinjaman dan denda transparan.

5. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas apabila memilih pinjol ilegal. Lain halnya dengan pinjol legal, total biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari.

6. Jika memilih pinjol ilegal, total pengembalian termasuk denda tidak terbatas. Sementara pinjol legal maksimal pengembalian termasuk denda 100 persen sesuai pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.

7. Pinjol ilegal bisa mengakses ke seluruh data yang ada di ponsel si peminjam. Sedangkan pinjol legal hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi si peminjam.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com