Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIDO Mau Bagikan Saham Bonus, Ini Cara Mendapatkannya

Kompas.com - 28/07/2021, 21:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) akan membagikan saham bonus dari saham treasuri kepada para pemegang saham yang dijadwalkan dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 3 September 2021.

"Perseroan bermaksud untuk mengusulkan kepada pada Pemegang Saham melalui RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 3 September 2021, untuk menyetujui rencana Perseroan dalam melaksanakan pembagian saham bonus yang berasal dari saham treasuri Perseroan sampai dengan 30 Juni 2021 yang telah tercantum pada laporan keuangan Perseroan, atau sama dengan yang tercantum laporan keuangan auditan pada tanggal 31 Desember 2020," kata Manajemen SIDO dalam keterangan tertulis dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (28/7/2021).

Dengan memperhatikan jumlah saham treasuri yang dimiliki Perseroan maka akan diusulkan pembagian saham bonus dengan rasio setiap pemegang 131 lembar saham lama akan memperoleh satu lembar saham bonus.

Baca juga: Perdana Melantai di Bursa, Harga Saham UVCR Naik 10 Persen

Apabila para pemegang saham memiliki kurang dari 131 lembar saham, dipastikan tidak akan mendapatkan saham bonus tersebut.

Dasar penetapan harga saham bonus dari saham treasuri mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus, pasal 9, jumlah saham yang dibagikan untuk saham bonus yang bukan merupakan dividen saham ditentukan berdasarkan nilai nominal saham.

Dengan demikian dasar penetapan harga saham bonus yang berasal dari saham treasuri adalah mengacu pada nilai nominal saham perseroan sebesar Rp 50 per lembar saham.

"Pembagian saham bonus kepada pemegang saham perseroan dilakukan dengan pembulatan ke bawah dan perseroan tidak akan membagikan saham yang kepemilikan pemegang saham di bawah rasio pembagian yang telah ditentukan," sebut manajemen.

Sebelum mendapatkan saham bonus tersebut, para pemegang saham harus mengetahui prosedur serta tata caranya sebagai berikut:

A. Pemegang Saham yang Berhak

Pemegang saham yang berhak dalam mendapatkan saham bonus adalah pemegang saham yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 September 2021 (recording date). Kemudian, kepemilikan saham oleh pemegang saham tersebut diperoleh berdasarkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling lambat 29 September 2021 (cum bonus).

B. Rasio Pembagi Saham Bonus

Setiap kepemilikan 131 lembar saham oleh pemegang saham yang tercatat pada 29 September 2021 (recording date) akan memperoleh 1 lembar saham bonus yang berasal dari saham treasuri. Saham bonus merupakan saham biasa atas nama baru yang akan dikeluarkan dari saham treasuri dengan nilai nominal Rp 50 per lembar saham.

C. Pembulatan

Apabila pemegang saham mendapatkan saham bonus dalam bentuk pecahan atau tidak mencapai satuan lembar saham, maka akan dilakukan pembulatan ke bawah baik untuk pecahan lebih atau kurang dari setengah.

Baca juga: Yusuf Mansur: Pendakwah yang Jadi Influencer Saham RI

D. Pendistribusian Saham Bonus

Perseroan mengusulkan pendistribusian saham bonus bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI. Saham bonus yang menjadi haknya akan didistribusikan melalui rekening efek pada sub rekening efek atas nama pemegang saham pada 5 Oktober 2021.

Bagi pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, maka dapat mengambil saham bonus sejak dimulainya pendistribusian yang berlangsung 5 Oktober. Caranya, cukup menyerahkan warkat saham lama kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Raya Saham Registra.

Adapun dokumen yang dibawa oleh para pemegang saham untuk perorangan antara lain KTP/SIM/paspor asli yang masih berlaku. Jika dikuasakan maka harus membawa surat kuasa asli yang ditandatangani di atas materai dengan melampirkan fotocopy indentitas diri milik pemberi kuasa serta penerima kuasa.

Sedangkan dokumen yang dipersiapkan untuk badan hukum berupa fotocopy anggaran dasar beserta perubahan susunan pengurus terakhir. Apabila dikuasakan maka harus membawa surat kuasa asli yang ditandatangani di atas materai disertai fotocopy indentitas diri yang masih berlaku milik pemberi kuasa maupun penerima kuasa.

Baca juga: Saham Garuda Indonesia Masih Disuspensi, BEI: Demi Lindungi Investor


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com