Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Kinerja Jasa Keuangan Semester I 2021 Stabil, Kredit Masih Tumbuh

Kompas.com - 29/07/2021, 18:09 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pada semester I-2021 kinerja sektor jasa keuangan masih tetap stabil, terefleksikan dengan membaiknya sejumlah indikator seperti mediasi perbankan serta terjaganya rasio kehati-hatian di lembaga jasa keuangan.

Pada Juni 2021, kredit perbankan masih mengalami pertumbuhan sebesar Rp 67,39 triliun, atau setara 0,59 persen secara year on year (yoy). Ini menjadi bulan keempat secara berturut-turut kredit perbankan mengalami pertumbuhan.

"(Pertumbuhan) seiring berjalannya stimulus pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: OJK Yakin Pembentukan Klaster Pertanian Bisa Genjot Penyaluran KUR

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Juni 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,24 persen dan NPL net sebesar 1,06 persen.

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 11,28 persen yoy.

"Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif," ujar Anto.

Dengan kondisi tersebut, OJK menilai, likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juni 2021 terpantau di atas threshold.

Kemudian, permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai, dengan Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 24,33 persen, jauh di atas threshold.

"Meskipun indikator ekonomi domestik sampai Juni masih menunjukkan berlanjutnya pemulihan, OJK mencermati adanya penurunan mobilitas karena pemberlakuan PPKM Darurat yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi laju pemulihan ekonomi ke depan," ucap Anto.

Baca juga: OJK : Debt Collector Dilarang Menagih dengan Ancaman, Kekerasan, atau Mempermalukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com