Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Larang Platfrom Jual-Beli Aset Kripto Binance Beroperasi

Kompas.com - 01/08/2021, 10:21 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Regulator Malaysia memutuskan untuk melarang platform perdagangan mata uang kripto Binance untuk beroperasi di negara tersebut.

Dilansir dari Cointelegraph, Minggu (1/8/2021) Komisi Sekuritas (SC) Malaysia telah memberi peringatan publik kepada Binance dan seluruh entitasnya untuk mengentikan operasional di negara tersebut.

Selain itu, pihak SC juga mengatakan, Binance terus melanjutkan operasionalnya di Malaysia meski telah beberapa kali diberi peringatan oleh pihak otoritas. Sebelumnya juga telah diberitakan, Binance tak diberi izin untuk beroperasi di Malaysia sejak Juli 2020 lalu.

Kala itu, pihak Komisi Sekuritas telah merilis sebiah daftar platform perdagangan aset digital yang menawarkan layanan di negara tersebut tanpa izin dari regulator Malaysia.

Baca juga: Binance Market Limited Dilarang Layani Transaksi Aset Kripto di Inggris, Mengapa?

Saat larangan operasi dijatuhkan, Binance memiliki 14 hari untuk memenuhi ketentuan otoritas setempat termasuk untuk menghentikan layanan website serta aplikasi mereka. Selain itu, Binance juga diminta untuk menghentikan setiap kegiatan yang bersifat menawarkan jasa mereka di negara tersebut.

Pengumuman dari pihak Komisi Sekuritas Malaysia juga menekankan agar CEO Binance Changpeng Zhao memastikan kepatuhan atas setiap perintah tersebut.

Regulator sekuritas Malaysia juga meminta masyarakat untuk tak melakukan kegiatan trading dengan platform yang beroperasi di negara tersebut secara ilegal.

"Binance mengambil langkah kolaboratif dalam bekerja ddengan regulator untuk menavigasi industri yang sedang bertumbuh ini. Selain itu, kami juga memastikan kepatuhan kami dengan sangat serius. Kami secara aktif mengikuti perubahan kebijakan, aturan, dan undang-undang di ekosistem baru ini," tulis salah satu juru bicara Binance.

Baca juga: Simak, Ini 3 Mata Uang Kripto yang Dimiliki Elon Musk

Mereka juga menekankan, Binance.com sejauh ini tidak beroperasi di Negeri Jiran tersebut.

Untuk diketahui, langkah otoritas Malaysia tersebut merupakan secuil dari serangkaian langkah yang regulator berbagai negara di dunia yang menargetkan bursa kripto raksasa tersebut.

Mulai dari peringatan, investigasi, hingga pelarangan, Binance saat ini berada di bawah pengawasan dari berbagai regulator di seluruh dunia.

Sebelumnya, pada Juli lalu regulator keuangan Italia telah memberi peringatan kepada Binance dan menyatakan platform tersebut tidak diberi izin untuk menawarkan layanannya di negara tersebut.

Selain itu, beberapa negara lain seperti Jerman, Polandia, Jepang, Thailand, Singapura, Amerika Serikat, hingga Inggris juga telah memberi peringatan kepada Binance.

Baca juga: Aset Kripto Kompak Melesat, Harga Bitcoin Kembali ke Rp 600 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com